Melanesiatimes.com – Penasehat Hukum Penambang Rakyat mohonkan Perlindungan Hukum Ke Kapolri, Kejagung dan Menkopolhukan atas Kriminalisasi Proses Peradilan Para Penambang Rakyat Sukabumi.
Selaku kuasa hukum penambang, saleh hidayat menjelaskan bahwasanya, sudah terungkap fakta hukum setelah persidangan hari senin tanggal 30 Januari 2023 dengan agenda memeriksa keterangan Ahli dari Dinas ESDM Provinsi jawa Barat & Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi. Dalam keterangan dan pendapatnya, Ahli dari ESDM menyatakan bahwa Izin pertambangan rakyat milik para terdakwa yang terbit melalui sistem perizinan OSS tanggal 16 Januari 2022 adalah sah dan benar meskipun belum terverifikasi oleh Sistem di internal Dinas ESDM Propinsi Jawa Barat oleh karena saat itu sebelum bulan April 2022, kewenangan pemberian izin IPR berada di Kementerian ESDM pusat, namun setelah bulan April 2022 kewenangan pemberian izin IPR beralih ke Dinas ESDM Provinsi Jabar
Sementara itu Ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jabar tersebut juga pernah diperiksa dan dimintai keterangan pada saat proses Penyidikan di Polres Sukabumi dimana keterangannya menyatakan bahwa Sejak Dinas ESDM Provinsi Menerima pelimpahan wewenang pemberian Izin IPR dari Kementerian ESDM Pusat, yakni tepatnya sejak bulan April 2022, Dinas ESDM Provinsi Jabar belum pernah menerbitkan IPR di Kabupaten Sukabumi, Keterangan inilah nampaknya yang ditafsirkan secara keliru oleh Penyidik Polres Sukabumi sehingga menetapkan para penambang rakyat belum memiliki izin dan menjadikan para penambang rakyat sebagai tersangka penambangan ilegal serta melimpahkan perkaranya ke kejaksaan sampai ke peradilan.
Selain itu, Kami selaku Pensehat Hukum memandang bahwa Proses Peradilan terhadap Para Panambang Rakyat tersebut jelas – jelas dan nyata sekali serta terang benderang adalah suatu bentuk kriminalisasi para penambang rakyat, oleh karena para penambang rakyat telah memiliki IPR sejak bulan Januari 2022.
Kemudian Para Penambang Rakyat didakwa telah melakukan Penambangan Ilegal di bulan April 2022 berdasarkan Laporan Polisi dari Pihak PT Bojong Asih Selaku pemegang HGU. Disisi lain Keterangan Ahli dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi menerangkan bahwa Izin HGU yang melekat hanya berlaku untuk pengolahan tanaman pertanian dan/atau perkebunan diatas lahan permukaan bumi, apabila pemegang HGU mau juga melakukan eksplorasi pertambangannya, maka harus terlebih dahulu mengajukan Alih Fungsi HGU, Ahli juga menyatakan belum ada Alih Fungsi HGU milik PT Bojong Asih menjadi Lahan Pertambangan.
Sementara, terdakwa dalam keterangannya menerangkan bahwa diatas Lahan HGU PT Bojong Asih sudah ada kegiatan pertambangan milik PT GMB yang bekerja sama dengan PT Bojong Asih. Berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut diatas, kami akan mengirim surat permohonan perlindungan hukum atas kriminalisasi para penambang rakyat oleh pihak PT Bojong Asih sekaligus juga Laporan Pengaduan ke Kapolri, Kejagung dan Menko Polhukam. Demi keadilan para penambang maka kami juga akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pihak PT Bojong Asih, tutupnya.
Sukabumi : Selasa, 31 – Januari – 2023