Melanesiatimes.com – “Ketika rasa curiga muncul, segala kebaikan akan hilang.” Kata ini layak disandingkan dengan skenario kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo masih menyisakan teka-teki terkait alasan atau motif yang mendasari pembunuhan.
Latar belakang pembunuhan didasari kemarahan lantaran istri Sambo, Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J masih menuai perdebatan hingga buntutnya Kuat Ma’ruf di penjara.
Akhirnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf selama delapan tahun penjara. Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Berikut bunyi Pasal 340, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Kuat Ma’ruf dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana bersama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Tidak ada komentar