Melanesiatimes.com – Kepolisian Sektor Metro Penjaringan menangkap tersangka kasus pembakaran dua pejalan kaki di Penjaringan, Jakarta Utara, (06/01/23).
Tersangka berinisial MR langsung dibawa ke Markas Polsek Metro Penjaringan untuk dimintai keterangan. Menurut Wibowo, MR sudah mengakui perbuatannya.
“Tersangka sudah mengakui,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo yang menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, MR mengakui memiliki hubungan nikah siri dengan perempuan korban pembakaran berinisial D (39) yang berhasil selamat dari peristiwa tersebut.
Diketahui saat kejadian sedang bersama seorang korban pembakaran berinisial S (40) yang meninggal dunia usai terbakar.
Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK RI ) DKI Jakarta, Johannes Aritonang mengapresiasi langkah dan gerak cepat di bawah komando Kapolres Jakarta Utara Bapak Wibowo dalam menangkap pelaku”, ujarnya. Selasa, (10/01/22).
“Gerak cepat Kapolres dalam menangkap pelaku tersebut adalah wujud nyata dalam menciptakan kamtibmas bagi masyarakat khususnya warga Jakarta Utara” tambah Johan.
Dengan gerak cepat mengungkap kejahatan dan memberikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat terkhususnya wilayah Jakarta Utara sesuai dengan program PRESISI Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo”tutup Johan