Melanesiatimes.com – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri mengungkapkan temuan-temuan titik rawan korupsi selama tahun 2022. Salah satunya yakni berada di pengelolaan pascatambang dan jaminan reklamasi. Menurut Satgassus potensi ini terjadi lantaran rekening penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang masih dalam penguasaan pemerintah pusat. Bahkan nilainya mencapai triliun rupiah.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2023) mengatakan, “Jika temuan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri terkait titik-titik rawan korupsi selama tahun 2022 maka KPK RI harus segera melakukan langkah supervisi”. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 telah menjabarkan kewenangan supervisi oleh KPK RI. Pasal 9 ayat (1) perpres menyebut, “Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia”, sambungnya.
Selanjutnya Hari menyebut bahwa KPK RI harus segera bertindak melakukan supervisi atas rilis yang disampaikan Satgassus terkait temuan rawan korupsi dengan nilai triliun rupiah dalam rekening penempatan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang yang dikuasai oleh pemerintah pusat. Tentunya ini langkah penerapan dari Pasal 10 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang berbunyi “Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, katanya.