Keamanan

KAPOLRES SBT Segera Tarik Pasukan dan Hentikan Intimidasi Terhadap Masyarakat Adat Bati

66
×

KAPOLRES SBT Segera Tarik Pasukan dan Hentikan Intimidasi Terhadap Masyarakat Adat Bati

Sebarkan artikel ini

Melanesiatimes.com – Terkait kehadiran satuan brimob dalam rangka mengawal aktivitas  operasi perusahaan minyak oleh PT Balam Energi Limeted yang hari ini kembali melakukan eksplorasi di petuanan adat Bati, kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, Aktivis Gerakan Save Bati Jabodetabek Christina Rumahlatu pun angkat bicara. Senin, (12/12/22).

Menurutnya tindakan polisi selaku penegak hukum dengan adanya pengawalan terhadap pihak koorporat yang telah melakukan pratek pelangaran terhadap hak-hak masyarakat adat  merupakan salah satu bentuk inkonsistensi terhadap prinsip-prinsip penegak hukum dan bentuk penghianatan terhadap masyarakat adat.

“Brimob selaku penegak hukum seharusnya melindungi masyarakat adat bati yang hari ini memperjuangankan hak-haknya dari pratek pencurian minyak yang telah dipaksakkan oleh perusahaan, dan sanggat berpotensi merusak linkungan , juga merusak sistu-situs sejarah dan merusak struktur adat-istiadat masyarakat adat  karena itu bagian dari tugas kewajiban  kepolisian republik  Indonesia sehingga Polisi  seharusnya mendudukan permasalahaan ini dengan pengkajian hukum yang mendalam  dan pendekatan yang lebih manusiawi bukan malah mejaga pihak koorporat  yang telah mencuri  hak-hak masyarakat adat yang dijamin dalam konstitusi”. Tegasnya

“Saya tegaskan kepada POLRES SBT jangan jadi penghianat terhadap masyarakat adat karena masyarakat adat telah melayangkan nota keberatan operasi PT Balam ldt  sebagai dasar kuat kepada SKK Migas sehingga sudah barang tentu  melihat tindakan kepolisian SBT ini  merupakan bentuk nyata penghianatan terhadap masyarakat adat yang harus dihentikan”. Tambahnya

Ia juga menilai dengan adanya pengawalan yang dilakukakan oleh Polisi SBT selaku penegak hukum justru memperkeruh masalah dan menambah catatan hitam atas praktek-praktek pelangaran HAM yang dilakukan oleh penegak hukum kepada masyarakat adat sehingga Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho, segera menarik pasukanya dari wilayah masyarakat adat.

“Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho, harus segera menarik pasukannya karena  masyarakat adat bukan tetroris yang hari ini polisi dengan senjata lengkap melakukan pengawalan untuk melindungi koorporat yang telah memasukan alat peledak seprti granat  yang bertujuan untuk diledakan degan jarak 28 cm dari permukaan tanah untuk mengukur potensi minyak  diwilayah petuaanan masyarakat adat yang sudah barang tentu proses ini merusak lingkungan, mematikan tanaman endemik masyarakat seperti cengkih, pala kokoa dan yang lainnya  sehingga saya tegaskan polisi  harus segera menarik pasukannya demi perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat yang dilindunggi dalam konstitusi” Pungkasnya

“Jangan melakukan perbuatan intimidasi dengan menakut-nakuti masyarakat adat dengan senapan dan identitas kepolisian yang dalam hal ini bapak KAPOLRES SBT AKBP Agus Joko Nugroho, selaku pimpinan  sangat  tidak mencerminkan marwah dan citra dari kepolisasian yang seharusnya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Bukan malah melindungi para mavia minyak”. tambahnya

Seperti diketahui perusahaan PT Balam kembali memaksa melakukan eksplorasi minyak di daerah petuanan adat Bati yang masuk dalam line 117  setelah sempat berhenti sementara waktu, kegiatan ini juga dikawal langsung oleh Pihak kepolisian Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Padahal seperti yang diketahui masyarakat telah membuat nota keberatan kepada SKK Migas Wilayah Papua Maluku pada tangga 27 Oktober 2022 dan dalam hal ini juga SKK Migas Pusat telah menerima suart nota keberatan  tersebut hal ini  dibuktikan kepada gerakan save bati ketika melakukan audiensi pada tanggal 16 november 2022 di Jakarta dan SKK Migas berjanji akan menghentikan aktivitas PT BALAM di wilayah petuaanan bati yang masuk dalam line 115, 116 dan 117. Tetapi kemudian oleh perusahaan masih tetap memaksa melakukan operasi di line 117.

Sehingga masyarakat merasa tertipu dan melakukan penolakan dengan penjagaan langusng olek masyarakat yang terdisri dari anak, pemuada dan orang tua di  lokasih line 117.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *