Melanesiatimes.com – Terkait kehadiran satuan brimob dalam rangka mengawal aktivitas operasi perusahaan minyak oleh PT Balam Energi Limeted yang hari ini kembali melakukan eksplorasi di petuanan adat Bati, kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, Aktivis Gerakan Save Bati Jabodetabek Christina Rumahlatu pun angkat bicara. Senin, (12/12/22).
Menurutnya tindakan polisi selaku penegak hukum dengan adanya pengawalan terhadap pihak koorporat yang telah melakukan pratek pelangaran terhadap hak-hak masyarakat adat merupakan salah satu bentuk inkonsistensi terhadap prinsip-prinsip penegak hukum dan bentuk penghianatan terhadap masyarakat adat.
“Brimob selaku penegak hukum seharusnya melindungi masyarakat adat bati yang hari ini memperjuangankan hak-haknya dari pratek pencurian minyak yang telah dipaksakkan oleh perusahaan, dan sanggat berpotensi merusak linkungan , juga merusak sistu-situs sejarah dan merusak struktur adat-istiadat masyarakat adat karena itu bagian dari tugas kewajiban kepolisian republik Indonesia sehingga Polisi seharusnya mendudukan permasalahaan ini dengan pengkajian hukum yang mendalam dan pendekatan yang lebih manusiawi bukan malah mejaga pihak koorporat yang telah mencuri hak-hak masyarakat adat yang dijamin dalam konstitusi”. Tegasnya
“Saya tegaskan kepada POLRES SBT jangan jadi penghianat terhadap masyarakat adat karena masyarakat adat telah melayangkan nota keberatan operasi PT Balam ldt sebagai dasar kuat kepada SKK Migas sehingga sudah barang tentu melihat tindakan kepolisian SBT ini merupakan bentuk nyata penghianatan terhadap masyarakat adat yang harus dihentikan”. Tambahnya
Ia juga menilai dengan adanya pengawalan yang dilakukakan oleh Polisi SBT selaku penegak hukum justru memperkeruh masalah dan menambah catatan hitam atas praktek-praktek pelangaran HAM yang dilakukan oleh penegak hukum kepada masyarakat adat sehingga Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho, segera menarik pasukanya dari wilayah masyarakat adat.
“Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho, harus segera menarik pasukannya karena masyarakat adat bukan tetroris yang hari ini polisi dengan senjata lengkap melakukan pengawalan untuk melindungi koorporat yang telah memasukan alat peledak seprti granat yang bertujuan untuk diledakan degan jarak 28 cm dari permukaan tanah untuk mengukur potensi minyak diwilayah petuaanan masyarakat adat yang sudah barang tentu proses ini merusak lingkungan, mematikan tanaman endemik masyarakat seperti cengkih, pala kokoa dan yang lainnya sehingga saya tegaskan polisi harus segera menarik pasukannya demi perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat yang dilindunggi dalam konstitusi” Pungkasnya
“Jangan melakukan perbuatan intimidasi dengan menakut-nakuti masyarakat adat dengan senapan dan identitas kepolisian yang dalam hal ini bapak KAPOLRES SBT AKBP Agus Joko Nugroho, selaku pimpinan sangat tidak mencerminkan marwah dan citra dari kepolisasian yang seharusnya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Bukan malah melindungi para mavia minyak”. tambahnya
Seperti diketahui perusahaan PT Balam kembali memaksa melakukan eksplorasi minyak di daerah petuanan adat Bati yang masuk dalam line 117 setelah sempat berhenti sementara waktu, kegiatan ini juga dikawal langsung oleh Pihak kepolisian Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Padahal seperti yang diketahui masyarakat telah membuat nota keberatan kepada SKK Migas Wilayah Papua Maluku pada tangga 27 Oktober 2022 dan dalam hal ini juga SKK Migas Pusat telah menerima suart nota keberatan tersebut hal ini dibuktikan kepada gerakan save bati ketika melakukan audiensi pada tanggal 16 november 2022 di Jakarta dan SKK Migas berjanji akan menghentikan aktivitas PT BALAM di wilayah petuaanan bati yang masuk dalam line 115, 116 dan 117. Tetapi kemudian oleh perusahaan masih tetap memaksa melakukan operasi di line 117.
Sehingga masyarakat merasa tertipu dan melakukan penolakan dengan penjagaan langusng olek masyarakat yang terdisri dari anak, pemuada dan orang tua di lokasih line 117.