Melanesiatimes.com – Puluhan masyarakat dan tokoh-tokoh adat di Desa Wasi Kecamatan Fenalaisela Kabupaten Buru melakukan aksi penolakan pergantian staf Desa Wasi”. Namlea, Maluku, kamis, (08/12/2022).
Dalam aksi pemasangan sebuah papan yang bertulisan, kami atas nama Toko Adat dan seluruh masyarakat Desa Wasi menolak keras pergantian Staf Desa, yang kami mengizinkan Hanya Kepala Desa Terpilih”.
Selain pemasangan papan tersebut tokoh adat dan seluruh masyarakat Desa Wasi meminta dengan hormat kepada Camat Fenalaisela agar menindaklanjuti apa yang kemudian menjadi aspirasi masyarakat dan toko-toko adat di Desa Wasi terkait penolakan pergantian staf Desa Wasi kepada PJ. Bupati Buru Ketua DPRD, Kepala Dinas PMD dan Komisi terkait di DPRD Kabupaten Buru.
Bahwa terkait dengan pemasangan papan dan pemalangan kantor desa wasi itu berdasarkan informasi yang terdengar oleh para toko adat dan masyarakat bahwa kepala desa terpilih akan melakukan pergantian staf desa wasi bilamana selesai di Lantik kepala desa terpilih, informasi pergantian staf tersebut sehingga para tokoh adat mengambil langkah-langkah agar hal tesebut tidak terjadi ketika kepala desa terpilih akan masuk dan menjalankan pemerintahan desa.
Hal tersebut disampaikan oleh tokoh-tokoh adat dan seluruh masyarakat Desa Wasi tentu harus berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Pada BAB Ke – III bagian ke- satu pasal 5 tentang pemberhentian perangkat Desa.
Karena menurut mereka kalau kita mengacu pada Permendagri tersebut, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri) dan atau yang bersangkutan di pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, untuk pemberhentian perangkat desa harus tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.
Hal ini memastikan agar pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.