Melanesiatimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/22). Seluruh elemen bangsa termasuk masyarakat harus mendukung atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di 2022 yang dilaksanakan oleh DPR RI. Tentunya implementasi Undang-undang KUHP tidak merugikan masyarakat dan memastikan hak-hak masyarakat atau publik terjamin.
Dir. Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto dalam siaran pers nya Rabu (7/12) mengatakan, Pengesahan RKUHP saat ini merupakan rancangan undang-undang yang dinilai relevan dengan perkembangan zaman. Dukungan dan support perlu diapresiasi atas upaya pemerintah dalam merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda agar perlu untuk segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika yang ada pada masyarakat, kata Hari.
Hari menyampaikan, Bahkan upaya pemerintah dalam membuat sistem hukum nasional masih coba diintervensi oleh Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim, mengkritik keras salah satu pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang melarang kumpul kebo. Sikap pemerintah AS melalui Dubes AS untuk Indonesia termasuk intervensi masalah dalam negeri Indonesia yang bertentangan dengan prinsip umum hukum perjanjian internasional yakni prinsip State Sovereignty. Retno Lestari Priansari Marsudi Kemenlu RI harusnya protes keras memanggil Dubes AS tersebut, ujar hari
Hari Purwanto
*Dir. Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR)*