Hukum

Diduga Korupsi, Ketua Yayasan IBNU Chaldun Dilaporkan ke KPK RI

156
×

Diduga Korupsi, Ketua Yayasan IBNU Chaldun Dilaporkan ke KPK RI

Sebarkan artikel ini
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan Jakarta Selatan. (Foto : Istimewa)
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan Jakarta Selatan. (Foto : Istimewa)

Melanesiatimes.com – Aliansi Dosen Universitas Ibnu Chaldun Anti Korupsi melaporkan Edy Haryanto, Ketua Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Jakarta, (16/11/2022). Lalu

Edy Haryanto diduga kuat melakukan korupsi dana Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang populer dengan nama Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.

Berikut poin-poin tuntutan dan alasan dalam pelaporan diatas :

Pertama : Universitas lbnu Chaldun (UIC) merupakan salah satu universitas swasta yang memperoleh beasiswa PIP atau KIP. Jumlah mahasiswa UIC yang memperoleh beasiswa PIP atau KIP saat ini sebanyak 387 orang.

Kedua : Lembaga  Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah melakukan Perjanjian Kerjasama Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi dengan Universitas Ibnu Chaldun tahun 2020 dan 2021.

Ketiga :  Pasal 2  Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian Kerjasama, ayat (4) Pihak Kedua (Universitas Ibnu Chaldun) wajib:

a. tidak memungut biaya apapun kepada. Penerima PIP Pendidikan Tinggi.

b. mengakui bantuan biaya pendidikan/SPP sebagai pendapatan.

c.  melakukan pengelolaan PIP Pendidikan Tinggi berdasarkan Pedoman Teknis Pengelolaan, Verifikasi dan Sinkronisasi, Penyaluran, dan Monitoring Evaluasi.

d.  mendokumentasikan semua bukti penggunaan biaya pendidikan, dan

e.  meminta pernyataan mahasiswa penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Keempat : Edy Haryanto, ketua Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) telah membuka rekening atas Universitas Ibnu Chaldun di Bank BTN Cabang Cawang  dan menandatangani sendiri sepecimen dan cheque/bilyet giro.

Kelima : Perjanjian Kerjasama Penyaluran Biaya Pendidikan PIP tidak dapat di laksanakan oleh Rektor Universitas Ibnu Chaldun karena  pengelolaan Beasiswa PIP dilakukan oleh Edy Haryanto, Ketua YPPIC secara tertutup, tidak akuntabel dan tidak transparan. Pada hal dana Beasiswa PIP diperkirakan sudah mencapai sekitar Rp 2-3 milyar. Ditambah dana masyarakat melalui pembayaran SPP mahasiswa sangat besar jumlahnya.

Ketua Aliansi Dosen Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Siti Aminah Amahoru, di Lobby Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). #Istimewa

Atas dasar tersebut, Aliansi Dosen Universitas Ibnu Chaldun Anti Korupsi melaporkan Edy Haryanto, Ketua YPPIC yang diduga keras telah melakukan korupsi.

Keenam : Pengelolaan keuangan Universitas Ibnu Chaldun oleh YPPIC yang tertutup, tidak akuntabel dan tidak transparan yang diduga terjadi korupsi,  telah merugikan dosen Universitas Ibnu Chaldun yang menurut Perjanjian Kerja antara Dosen Tetap dengan Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun, yang diketuai Edy Haryanto, akan dibayar setiap sebulan sebesar Rp2,5 juta. Hal tersebut tidak pernah dibayarkan. Kerugian lainnya honor dosen mengajar hanya dibayarkan Rp12.000/SKS. Honor pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas dan gaji karyawan semua dibayar dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Dampak negatif lainnya Universitas Ibnu Chaldun tidak bisa  melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi khususnya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat karena dana dikelola oleh YPPIC.

Demikian press release ini disampaikan. Aliansi Dosen Universitas Ibnu Chaldun mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Edy Haryanto, Ketua Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun dalam rangka menyelamatkan Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.

Jakarta, 16 November 2022,

ALIANSI Dosen Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.

Ketua/Mantan Dekan FISIP UIC : Sitti Aminah Amahoru (Ichi) Eks Dekan Fisip UIC Jakarta. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *