JATAM Dampingi Gerakan Save Bati Jabodetabek di KOMNAS HAM RI

waktu baca 9 menit
Kamis, 17 Nov 2022 04:59 0 16 Ilham Saputra

Melanesiatimes.com – Perjuangan masyarakat adat Alifuru Bati masih terus digaungkan kali ini melalui gerakan save alifuru bati masyarakat adat bati mendatangi komisi Nasional Hak Asazi Manusia dan didampingi langsung oleh Jaringan Avokasi Tambang Nasional (JATAM), Wiwiniarmy Andy L, guna melakukan audiensi terkait tindakan dugaan pelangaran HAM yang dilakukan oleh oleh PT Balam ldt dan oleh BGP Indonesia selaku vendor kontraktor, kepada masyarakat suku alifuru bati yang telah dilaporkan oleh gerakan save alifuru bati di kabupaten seram bagian timur, Provinsi Maluku. Atas tahu dan mau dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten. (Selasa 15 November 2022).

Adapun Komisioner yang hadir dalam pertemuan ini adalah Bapak Prabianto Mukti Wibowo, selaku Komisioner Mediasi, Bapak Hari Kurniawan selaku Komisioner Pengaduan dan Uli Parulian Sihombing KEPDSUB selaku Komisiner penegakan.

Dalam pertemuan ini Gerakan Save Bati Yani Buofakar selaku Koordinator Gerakan Save Alifuru Bati menyampaikan “Bahwa eksitensi perusahaan ini telah melangar hal-hal prinsip Masyarakat Adat yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi, UUD 1945 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 28 Negara Menjamin Hak Asasi Manusia Secarah Menyeluruh yang Mencakup Hak Hidup, Hak Membentuk Keluarga, Mendapat Perlindungan Dari Kekerasan Dan Diskriminasi, Mengembangkan Diri Melalui Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Perlakuan Yang sama di mata hukum,hak memeluk agama, dan berbadah menurut agamanya dan hak-hak lainnya. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28A Hak Hidup Serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, dan juga Pasal 28B Ayat (2) “Hak seorang anak atas kelansungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. dan seterusnya. Pada Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 juga secara tegas mengakui keberadaan dan Identitas Masyarakat Adat tersebut”.

“Hal ini bukan tanpa alasan, menurutnya sejak perusahaan masuk diarea petuanan masyarakat Adat Bati tidak pernah ada komunikasi yang baik terhadap masyarakat karena sosialisasi yang dilakukan perusahaan hanya terjadi satu kali pada tanggal 13 Juni 2022 dengan kepala-kepala Dusun sekecamatan Kian Darat namun tidak termasuk didalam pertemuan sosialisasi ini yakni Kepala Dusun Bati Tabalian dan Kepala Dusun Bati Kelusi (Penjaga Negeri Pertama suku Alifuru Bati). Lebih mirisnya dalam pertemuan ini pihak perusahaan tidak menyampaikan secara komperehensip hal-hal prinsip yang dapat dipahami secara filosofis, yuridis dan sosiologis serta bagaimana dampak lingkungan kepada masyarakat terkait kehadiran PT. BALAM ENERGY LIMETED yang mengunakan vendor PT. BGP INDONESIA sebagai kerja-kerja kontraktor di Kecamatan Kian Darat”. Tutupnya.

Dan lebih mencurigakan lagi pada tanggal yang sama juga (13 Juni 2022) pihak perusahaan secara langsung membicarakan rencana kontrak rumah untuk dijadikan sebagai beskem serta melakukan peninjauan-peninjauan fisik dan tindakan sesmik seperti pengeboran ditiga titik lokasi gunung Bati yang terkresan sangat terburu-buru tanpa memberikan waktu untuk masyarakat berdiskusi guna mempertimbangkan apa yang menjadi tujuan perusahaan terlebih dahulu bersama tokoh-tokoh masyarakatnya yang menjadi perwakilan yang hadir dalam pertemuan pertama.

“Sarajudin Rumadedey juga memberikan keterangan kegiatan pengeboran itu di line 115 ini berada dekat dengan masjid dan kurang lebih 6 meter dekat dengan gunung batu keramat serta situs-situs sejarah tempat kampung pertama atau tempat kejadian semua masyarakat Adat Bati berasal dan lebih mirisnya dekat dengan beberapa pusaran leluhur masyrakat adat Bati dan juga dekat dengan pemukiman masyrakat sehingga ada dugaan bahwa perusahaan dengan sengaja melakukan upaya genosida dengan cara menyigkirkan masyarakat dari tempat tinggalnya”

“Gunung batu ini juga merupakan tempat tinggal leluhur orang Bati yang kaya akan nilai-nilai adat dan sejarah peradaban orang Bati yang dikhwatirkan kegiatan sesmik ini dengan mengunakan dua dimensi dengan teknik pengeboran kurang lebih 28 meter dalam perut bumi yang bentuknya seperti bom atau granat yang terdapat kandungan zat kimia beracun dapat membuat struktur tanah berubah sehingga berdampak terhadap kesuburan tanaman yang sekaligus juga berdampak pada eksitensi gunung Bati yang sangat dijunjung tinggi kesakralannya dan juga sudah barang tentu jika perusahaan tersebut melakukan eksploitasi maka dengan jarak radius 6 meter masyarakat harus di singkirkan dari lokasi tempat tinggalnya serta perusahaan akan mengkapling wilayah-wilayah kerja sehingga sudah pasti masyarakat ada Bati akan disingkirkan dari hutan dan tanah petuananya yang telah ada sejak dahulu yang mana hutan tersebut tempat mata pencaharian masyarakat adat dan di hutan itu juga hidup binatang-binatang endemik seperti burung kaka tua dan lain-lain.” Tambahnya.

Disamapaikan juga dalam sisi yang lebih vital oleh “Raicard Armando Pentury” dihutan Bati ini terdapat sungai besar yang menjadi sumber air bersih untuk dikomsumsi oleh Masyarakat Adat Bati yang bukan saja hidup diwilayah pegunungan tetapi juga alirannya dikomsumsi oleh masyarakat adat Bati yang yang berada di wilayah adat pesisisir Bati yang sudah barang tentu operasi minyak bumi mentah ini akan mencemari sungai tersebut.

Operasi semik pun melewati wilayah perkebunan masyarakat setempat yang didalamnya terdapat tanaman tahunan yang setiap tahunnya memenuhi kebutuhan ekonomi mereka berupa Cengkih, Pala, Kopi, Kakao, dan tanaman lain nya yang suatu saat dapat merusak kesuburan dan berujung pada mortalitas tanaman tersebut. Karena Operasi sudah terlanjur melewati beberapa lokasi perkebunan masyarakat setempat dan ada pengurusakan tanaman Masyarakat adat seperti Pala Hutan, Cengkeh raja dll.

Pada tanggal 26 Juli 2022 masyarakat bersepakat melakukan sasi adat berupa tanda palang dan dilingkari kain berang yang didampingi langsung oleh kuasa hukum tetapi lebih biadabnya sasi adat yang dilakukan oleh msyarakat adat bati justru dibongkar secara brutal dengan cara palangnya dipotong dan berangnya dibuang ketanah sebanyak 5 kali , padahal bagi orang Maluku tak terkecuali Suku Alifuru Bati, sasi merupakan tanda larangan secara adat yang sangat dijujung tinggi nilai kesakralannya dan dipercayai oleh masyarakat adat Bati sampai sekarang. Sasi Adat ini guna melarang perusahaan untuk beroperasi di hutan adat Bati dan meminta perusahaan angkat kaki tanpa terkecuali dari Tanah Bati.

Meskipun sampai hari ini perusahaan telah menghentikan aktifitas untuk sementara waktu, akan tetapi kondisi Masyarakat Adat saat ini sedang hidup ditengah ketidakpastian hukum dan juga merasa terancam akibat alat peledak (Dinamik) yang sampai saat ini masih aktif didalam tanah yang siap diledakkan yang areanya adalah tempat aktivitas masyarakat untuk berkebun, bertani dan berburu. Mereka juga merasa terintimidasi akibat belum ada kepastian hukum berupa surat keputusan pencabutan izin oleh pihak yang berwenang.

Almuhasyir A. Idrus Selaku Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT) menambahkan “Bawa narasi kesejateraan adalah bentuk klise perusahaan yang sering digunakan oleh perusahaan di Maluku Utara sehingga dampaknya adalah kerusakan lingkungan yang parah padahal Maluku Utara masih menyumbang provinsi miskin yang menurutnya hal ini harus dikaji dan dipertegas agar kasus-kasus kerusakan lingkungan akibat perusahaan tambang di Maluku Utara ini juga tidak terjadi di Bati”. Pungkasnya

Sementara disatu sisi Yefta Gaiteborbir selaku ketua Ikatan Mahasiswa Jargaria Kabupaten Aru (IMAJAR) juga menyingung persoalan pengalaman buruk terkait dua perusahaan minyak yang beroperasi di SBT tapi tidak membawa dampak nyata bagi masyarakat.

“Sudah hampir dua abad Perusahaan minyak bumi PT. Citik dan PT. Calres beroperasi di Bula semenjak Ratu Welhemina sampai pada saat ini tetapi kemudian tidak mempunyai dampak nyata bagi kesejateraan dimasyarakat Maluku terkhusunya di Kabupaten Seram Bagian Timur. Lapangan minyak Bula di pulau Seram Maluku memiliki sejarah yang cukup panjang seperti lapangan minyak lain di Kalimantan dan Sumatera tetapi faktanya tidak membawa dampak signifikan bagi masyarakat setempat”.

“Jadi jika dievaluasi dari eksistensi blok migas yang selama ini beroperasi di Seram terkhusunya di SBT selama ini tidak mempunyai kontribusi bagi pembangunan daerah. Ini terbukti karena SBT termasuk dalam Penetapan daerah 3T. Tertinggal menurut peraturan Presiden no 64 tahun 2020 Tentang Penetapan daerah Tertinggal tahun 2020-2024, dan lebih mirisnya menyumbang kemiskinan ekstrim dan stanting terbesar untuk Maluku. Menurut data statistic Persentase Penduduk Miskin (P0) Menurut Kabupaten/Kota (Persen), 2020-2021 Kabupaten Seram Bagian Timur berjumlah 23,04 di tahun 2020 dan 23,25 di tahun 2021” tutupnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan sebagaimana disampaikan, maka dinilai oleh Jaringan Afokasi Tambang Nasional melalui Wiwiniarmy Andy L Bahwa menduga adanya dugaan pelanggaran HAM sebagai berikut:

1. Adanya temuan fakta bahwa adalah jelas merupakan pelanggaran Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Konstitusi UUD NRI 1945 pada Pasal 28D ayat (1) Menyatakan:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)”

2. Bahkan, jika ditelisik lebih dalam terlah terjadi pelanggaran atas hak atas informasi atau kejahatan informasi Pasal 28F menyatakan:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolahdan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )

3. Bahwa fakta di atas juga menunjukan telah terjadinya dugaan pelanggaran terhadap Hak dan perlakuan tidak hormat pada kesatuan masyrakat adat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Konstitusi UUD NRI 1945 pada Pasal 18 B ayat (2) Menyatakan:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undangundang”.

4. Bahwa fakta di atas juga menunjukan telah terjadinya dugaan pelanggaran terhadap Hak atas agama, pekerjaan dan tempat tinggal. Hal ini sebagaimana diatur dalam Konstitusi UUD NRI 1945 pada Pasal 28 E ayat (1) Menyatakan:

“(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

5. Bahwa sebagaimana diuraikan di atas, jelas tindakan Perusahaan PT. BALAM ENERGI dan PT. BUREAU GEOPHYSICAL PROSPEKTING (BGP) melanggar ketentuan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bahwa berdasarkan uraian dan alasan tersebut di atas, kami yang tergabung dalam Gerakan Asve Bati Se- Jabodetabek meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dapat menyempatkan diri untuk dapat melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangannya sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sebagai berikut ini:

1. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa laporan tersebut di atas;

2. Memanggil para pihak, baik pihak pengadu atau korban maupun pihak serta pihak terkait untuk dimintai dan didengar keterangannya.

3. Memanggil saksi-saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, serta kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.

4. Melakukan peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.

5. Menerbitkan rekomendasi atas kasus pelanggaran ham yang kami laporkan ini, kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.

Hal ini kemudian ditangapi oleh Komisioner Ham. Pihak nya mengatakan bhawa akan ditindaklanjuti permasalahaan ini.

“Kami akan menindak lanjuti permasalah teman-teman, memang kasus pelangaran HAM Kepada Masyrakat Adat akhir-akhir ini terus naik, untuk itu bukti dan lampiran dokumen kebutuhan lainya segera dikirim agar bisa dipelajari”. Pungkas Bapak Hari Kurniawan selaku Komisioner Pengaduan dalam pertemuan tersebut.

Temukan kami di Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Semua orang ingin dihargai, tapi banyak yang lupa untuk menghargai orang lain dulu." Hormat itu saling memberi, bukan cuma diminta.

"Orang bilang waktu adalah uang, tapi banyak yang menghabiskannya untuk hal sia-sia." Hargai waktumu, karena tidak ada toko yang menjual waktu tambahan.

"Kalau sibuk hitung rezeki orang, kapan sempat hitung bersyukur sendiri?" Rumput tetangga selalu hijau, tapi siapa tahu tanahnya beracun.

“Cinta yang dipenuhi alasan hanya bertahan sampai alasan itu hilang." Cinta yang sejati bertahan tanpa perlu dicari alasannya!.

"Orang suka menilai kebahagiaan dari luar, tapi lupa bahwa senyuman juga bisa dibuat-buat." Jangan iri pada apa yang terlihat, karena yang tak terlihat sering kali lebih nyata.

"Cinta yang dipenuhi alasan hanya bertahan sampai alasan itu hilang."Cinta yang sejati bertahan tanpa perlu dicari alasannya!

"Katanya teman sejati, tapi sinyalnya hilang pas kita butuh." Teman yang baik itu hadir, bukan cuma saat senang.

"Dia yang paling sibuk mengomentari, biasanya yang paling sedikit kontribusi" Pembenci akan terus bicara, meski kebaikanmu lebih nyaring dari suara mereka.

LAINNYA