DPO Kasus Pasar Butung Ajukan Praperadilan Kembali Terhadap Presiden dan Jaksa Agung, SDR: Ini Sejarah, Negara di Praperadilan Dua Kali…!

waktu baca 4 menit
Kamis, 20 Okt 2022 23:10 0 11 Redaktur

Melanesiatimes.com – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto angkat bicara terkait dengan kasus DPO Pasar Butung Makassar.

DPO Kasus pasar Butung Mengajukan Praperadilan Kembali Terhadap Presiden dan Jaksa Agung, SDR: Ini Sejarah, Negara di Praperadilan Dua Kali…!

Tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi Pasar Butung, Andri Yusuf yang bulan lalu ditolak dalam gugatan praperadilan terhadap Kejari Makassar kembali mendaftarkan gugatan praperadilan jumat tanggal 22 Oktober 2022. Kali ini tersangka Andri Yusuf menggugat Presiden RI CQ Jaksa Agung RI CQ Kejati Sulsel CQ Kejari Makassar sebagai terlapor dengan nomor 25/Prid.pra/ 2002/ PN Mks seperti dilansir di dalam halaman Sipp Pengadilan Negeri kota Makassar jumat minggu lalu.

Andri Yusuf kembali mendaftarkan gugatan praperadilan dengan petitum dan gugatan materi praperadilan yang sama dengan petitum dan materi gugatan praperadilan sebelumnya dimana pada akhir nya Hakim Tunggal Praperadilan Negeri Makassar menolak gugatan tersebut dan menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pasar butung serta penetapan tersangka terhadap Dr. Andri Yusuf dinyatakan sah.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto yang sejak awal mengikuti dan memperhatikan kasus ini menanggapi hal tersebut dan menyatakan bahwa ini sebuah sejarah seorang Tersangka yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buron kembali menggugat praperadilan setelah sidang praperadilannya ditolak, kali ini dia menggugat Presiden dan Jaksa Agung untuk mencari celah menggugurkan penetapan tersangka nya, tukas Hari.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa seharusnya Hakim Tunggal PN Makassar menolak gugatan ini atau dinyarakan “Nebis Bis In Idem” karena kali kedua tersangka menggugat negara dengan materi dan petitum yang sama dengan gugatan praperadilan yang lama dan sudah vonis tolak, ujarnya.

Hari juga mengatakan bahwa dalam penegakkan hukum terkait kasus korupsi pasar butung, pihak tersangka sangat jelas terlihat berusaha menghindari penetapan tersangkanya dengan tidak ada itikat baik dengan menyerahkan diri sebagai buron Kejaksaan Republik Indonesia (RI). Oleh karena itu, dengan adanya gugatan prapid baru yang dilakukan tersangka melalui kuasa hukumnya, disarankan kepada Kejari Makassar juga harus memeriksa kuasa hukum Tersangka Andri Yusuf karena atas dasar kuasa apa dan dari mana seorang pengacara mendaftarkan gugatan praperadilan baru dari client nya yang selama ini buron?

Kami mengusulkan agar pihak Kejari juga memanggil para kuasa hukum tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) karena telah sejak lama mengetahui tersangka keberadaanya namun patut diduga telah disembunyikan dan bukti dengan adanya permohonan baru praperadilan tentu harus dengan kuasa baru pengacara yang menerima kuasa baru yang juga wajib di tanda tangani secara sah melalui pemberian kuasa dari tersangka yang Daftar Pencarian Orang (DPO) artinya si pengacara sudah diduga menghalangi penyidikan dengan menyembunyikan buron, bahkan apabila kuasa hukum menerima kuasa dan mendapatkan ide untuk menggugat praperadilan dari seorang tersangka yang sudah Daftar Pencarian Orang (DPO). Itu sudah jelas pihak kuasa hukum yang diduga mengetahui keberadaan dan turut menyembunyikan tersangka yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dapat dikenalkan pasal 21 mengenai penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. Dalam hal ini Kejari wajib periksa dan tahan para pihak yang selama ini mengetahui keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menyembunyikannya, sama dengan kasus Setya Novanto atau Setnov dan pengacaranya dulu, dan karena KPK dapat membuktikan adanya upaya penghalangan penyidikan dari penerima kuasa hukum Setnov melalui pendaftaran praperadilan terhadap KPK pasca diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK maka pengacara nya Setnov dijerat dengan pasal 21 mengenai penghalangan penyidikan tegas Hari.

Terakhir Hari juga mengatakan ia akan bersurat kembali kepada KPK untuk melaporkan dan meminta lembaga tersebut kembali mengawasi dan monitor sidang praperadilan yang didaftarkan Andri Yusuf untuk pengawalan kasus ini. Dimana menurutnya kasus dugaan gratifikasi terhadap Hakim Agung yang baru-baru saja terjadi diungkap KPK sangat memukul semua kalangan masyarakat dimana hakim seharusnya bertindak jujur dan adil, namun malah menerima suap untuk memenangkan perkara, jadi kita semua tidak mau di kasus pasar butung ini yang sudah jelas ada alat bukti merugikan keuangan pemda malah negara kalah akibat ada upaya dugaan main mata dari pihak – pihak yang ingin gugurkan kasus ini.

Sebelumnya diketahui bahwa Andri Yusuf selaku Ketua KSU Bina Duta telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022. Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dugaan kerugian negara Rp15 miliar per tahun. Andri Yusuf mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar terhadap penetapan tersangkanya oleh Kejari Kota Makassar dan telah ditolak oleh Hakim Praperadilan tanggal 13 September 2022.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Semua orang ingin dihargai, tapi banyak yang lupa untuk menghargai orang lain dulu." Hormat itu saling memberi, bukan cuma diminta.

"Orang bilang waktu adalah uang, tapi banyak yang menghabiskannya untuk hal sia-sia." Hargai waktumu, karena tidak ada toko yang menjual waktu tambahan.

"Kalau sibuk hitung rezeki orang, kapan sempat hitung bersyukur sendiri?" Rumput tetangga selalu hijau, tapi siapa tahu tanahnya beracun.

“Cinta yang dipenuhi alasan hanya bertahan sampai alasan itu hilang." Cinta yang sejati bertahan tanpa perlu dicari alasannya!.

"Orang suka menilai kebahagiaan dari luar, tapi lupa bahwa senyuman juga bisa dibuat-buat." Jangan iri pada apa yang terlihat, karena yang tak terlihat sering kali lebih nyata.

"Cinta yang dipenuhi alasan hanya bertahan sampai alasan itu hilang."Cinta yang sejati bertahan tanpa perlu dicari alasannya!

"Katanya teman sejati, tapi sinyalnya hilang pas kita butuh." Teman yang baik itu hadir, bukan cuma saat senang.

"Dia yang paling sibuk mengomentari, biasanya yang paling sedikit kontribusi" Pembenci akan terus bicara, meski kebaikanmu lebih nyaring dari suara mereka.

LAINNYA