Melanesiatimes.com – Studi Demokrasi Rakyat (SDR) merasa bangga dengan kinerja KPK RI yang sudah bekerja sesuai dengan payung hukum UU No 19 tahun 2019.
Termasuk menerima laporan masyarakat dan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan korupsi Formula E dalam rangka memenuhi penyelidikan yang dilakukan oleh KPK RI. Ujar, Hari Purwanto, Dir. Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Jakarta, (7/10/2022).
“Yang harus dipahami publik kita dan para pendukung politisi bahwa KPK RI lembaga hukum dan bekerja secara profesional, prosedural sesuai ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan,” tegas Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto, hari ini.
Menurutnya, semua yang terjadi di KPK RI adalah proses hukum. KPK RI sudah pasti tidak terlibat dan tidak melibatkan diri dalam urusan politik sesuai payung hukum UU No 19 Tahun 2019.
Pemeriksaan 11 jam terhadap Gubernur DKI Jakarta oleh KPK RI bisa dibaca oleh publik saat ini yaitu pertama, ada tekanan dari eksternal KPK RI bahwa pemeriksaan AB terkesan kriminalisasi, pernyataan ini keluar dari Bambang Widjojanto eks komisioner KPK RI dan pendukung setia AB.
“Keluarnya pernyataan BW karena laporan dari AB yang diperiksa 11 jam memiliki kekhawatiran atas langkah untuk 2024. Kedua, KPK RI dipertanyakan kinerjanya sehingga para pendukung AB coba mengiring persoalan hukum menjadi persoalan politis sehingga hari ini salah satu partai sudah mendukung AB menjadi Capres 2024,” sebutnya.
Dua hal tersebut yang ia lihat KPK RI sebagai lembaga hukum diuji kembali tajinya karena kekhawatiran pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta selama 11 jam menjadikan ketakutan dan kekhawatiran para pendukungnya dan menariknya ke wilayah politis dari dugaan korupsi Formula E.
“Dari awal saya sendiri sudah membaca bahwa event Formula E terindikasi kuat ada dugaan korupsi dan akan dimainkan “Playing Victim” sehingga persoalan hukum ditarik ke dalam ruang politik. Lalu ‘Kalau Bersih, Mengapa Risih?’ itu yang harus ditanyakan kepada Anies Baswedan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar