Indikasi Tambang Rakyat Tanpa IPR Milik PT. NHM, PB FORMMALUT Demo Desak Menteri ESDM dan Kapolri Usut Tuntas

waktu baca 3 menit
Jumat, 2 Sep 2022 23:23 0 8 Ilham Saputra

Melanesiatimes.com – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) menggelar aksi di depan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jalan Medan Merdeka Medan Selatan, Jumat, (02/0/2022).

Mereka mendesak Menteri ESDM melalui Dirjen terkait dan Mabes Polri untuk melakukan investigasi dan penyelidikan atas indikasi Tambang Rakyat tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) milik PT. NHM di Gosowong Kab. Halmahera Utara, Prov. Maluku Utara.

Sebagai salah satu Perusahaan Emas terbesar di Indonesia, PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) yang beroperasi di Gosowong, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, terdapat indikasi Tambang Rakyat yang berada dalam konsesi PT. NHM.

Koordinator Lapangan, Betran Sulani, menyebut ada indikasi kuat tambang rakyat yang berada dalam konsesi PT. NHM, tidak memiliki izin usaha pertambanhn rakyat sebagaimana yang diperintahkan dalam Ketentuan Perundangan Minerba.

Betran menyampaikan, Dalam ketentuan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, mengenai kawasan pertambangan rakyat terdapat beberapa kriteria yang harus diperhatikan, dua diantaranya (i) tidak tumpang tindih dengan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN); dan (ii) merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang.

“Namun, tambang rakyat yang ada di Gosowonong ini berada dalam konsesi Wilayah Usaha Pertambangan Milik PT. NHM”. Diduga kuat PT. NHM melakukan perbuatan melawan hukum yang dibungkus dengan kebaikan kepada masyarakat lingkar tambang dengan ketersediaan pekerjaan”

Lanjut Betran, Padahal sejatinya, PT. NHM harusnya membantu masyarakat untuk memiliki akses legal dengan melepaskan kawasan tambang rakyat yang berada dalam WUP miliknya secara mandiri diajukan oleh rakyat sebagai pemohon dan dibantu oleh pemerintah untuk mendapatkan IPR.

“PT. NHM silahkan perlihatkan IPR tambang rakyat dalam penguasanya. Ini dugaan illegal Mining dari suatu korporasi besar atas nama kebaikan dan kesejahteraan” tegasnya

Kegiatan pertambangan di Indonesia dilakukan oleh perusahaan tambang yang telah memiliki izin resmi. Akan tetapi tidak jarang juga ditemukan perusahaan tambang yang tidak memiliki izin resmi dan juga masyarakat sekitar yang melakukan kegiatan penambangan.

Hal ini jelas memiliki dampak terutama pada aspek lingkungan dan keselamatan kerja yang diakibatkan oleh tidak diperhatikannya aspek-aspek penting, sehingga akibat yang ditimbulkan dengan adanya pertambangan tersebut.

Sehubungan dengan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atas benda di tanah, melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin, pada ayat 2 menyatakan untuk mengarahkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha, termasuk kegiatan usaha pertambangan secara benar dan legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila diperlukan melakukan tindakan represif secara hukum.

“Jangan sampai masyarakat jadi korban karena indikasi tambang rakyat tanpa IPR milik PT. NHM Ini”

Lebih lanjut, betran menyebut Pertambangan, ada resiko Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin. Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi :

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Oleh karena itu, kaki mendesak kepada Kementrian ESDM dan Mabes Polri segera mengusut tuntas indikasi tambang rakyat PT. NHM tanpa IPR” Tegas Betran

Selain itu, Kami menilai PT. NHM ini termasuk salah satu perusahan yang cukup buruk dalam kepatuhan. Misalnya menggap remeh DPRD Provinsi Maluku Utara dan Pemda Halut mengenai tanggung jawab memberikan laporan kegiatan usahanya, laporan penjualan hasil tambang, tanggung jawab pajak ke daerah.

Untuk diketahui, aksi tersebut berlangsung dari jam 14.00.15.30 WIB di Kementrian ESDM bubar dengan damai.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Semua orang ingin dihargai, tapi banyak yang lupa untuk menghargai orang lain dulu." Hormat itu saling memberi, bukan cuma diminta.

"Orang bilang waktu adalah uang, tapi banyak yang menghabiskannya untuk hal sia-sia." Hargai waktumu, karena tidak ada toko yang menjual waktu tambahan.

"Kalau sibuk hitung rezeki orang, kapan sempat hitung bersyukur sendiri?" Rumput tetangga selalu hijau, tapi siapa tahu tanahnya beracun.

“Cinta yang dipenuhi alasan hanya bertahan sampai alasan itu hilang." Cinta yang sejati bertahan tanpa perlu dicari alasannya!.

"Orang suka menilai kebahagiaan dari luar, tapi lupa bahwa senyuman juga bisa dibuat-buat." Jangan iri pada apa yang terlihat, karena yang tak terlihat sering kali lebih nyata.

"Cinta yang dipenuhi alasan hanya bertahan sampai alasan itu hilang."Cinta yang sejati bertahan tanpa perlu dicari alasannya!

"Katanya teman sejati, tapi sinyalnya hilang pas kita butuh." Teman yang baik itu hadir, bukan cuma saat senang.

"Dia yang paling sibuk mengomentari, biasanya yang paling sedikit kontribusi" Pembenci akan terus bicara, meski kebaikanmu lebih nyaring dari suara mereka.

LAINNYA