Melanesiatimes.com – Koordinator Nusa Ina Connection, Abdullah Kelrey angkat bicara terkait dengam permasalahan yang terjadi antara masyarakat Dusun Bati Kelusi Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, dengan PT. Balam Energi Ltd dan PT. BGP (Bureau Gophysical Prospecting).
Menurutnya, permasalahan yang terjadi seharusnya tidak sampai pada gerakan sosial yang melibatkan banyak pihak. Pasalnya, stakeholder terkait dan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), harusnya duduk bersama dengan masyarakat adat negeri Bati atau Esu Riun, agar mencari solusi atas persoalan tersebut. Sayangnya, lanjut dia, hal itu tidak terjadi dan masyarakat dibiarkan memperjuangkan haknya sendiri. Padahal anggota DPRD yang noatbene adalah perwakilan Rakyat malah seakan – akan tidak tahu akan permasalahan tersebut.
Untuk itu Abdullah Kelrey minta Pemerintah Daerah dan DPRD SBT untuk segera memastikan hak-hak masyarakat adat dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Hukum Adat. Sebab menurutnya, mayoritas masyarakat adat Bati atau Esu Riun berstatus sebagai petani yang mengandalkan tanah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Sehingga menurut kami dengan adanya Perda, maka masyarakat akan pengklaiman wilayah adat secara hukum yang akan berimbas pada kesejahteraan mereka dan generasi akan datang. Dengan adanya, pengakuan Masyarakat Hukum Adat dapat melindungi masyarakat hukum adat, karena adanya pengakuan secara formal,” kata Abdullah Kelrey dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/8/2022).
Lebih lanjut, kata pria karib disapa Bung Rey ini, bahwa dengan adanya pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat oleh negara mungkin akan menjawab carut-marut konflik yang timbul di wilayah adat Indonesia secara keseluruhan dan terutama di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku.
“Masyarakat hukum adat juga perlu didampingi agar tidak ada adu domba dan memastikan mereka dapat mengakses serta mengelola hak ulayatnya,” jelasnya.
Menurut Kalrey, dampak negatif yang diberikan industri ekstraktif atas nama kesejahteraan pun bersifat meluas dan berjangka panjang, tidak hanya mencederai hak-hak masyarakat, namun juga merusak lingkungan. Lanjut dia, negara harus lebih selektif memberikan ijin kepada perusahaan-perusahaan ekstraksi.
“Tentu saja ini semua dapat dilakukan jika semua pihak bekerja sama, baik negara maupun sektor swasta,” papar Kelrey.
“Sudah banyak contoh terkait dengan permasalahan diatas, persoalan ekonomi akibat dari konsesi lahan, masyarakat tidak punya lahan untuk digarap karena sebagian besar lahannya hilang dan dijadikan area pertambangan, sisa lahan yang tersedia pun telah rusak dan tercemar oleh aktivitas pertambangan. Industri ekstraktif yang diharapkan akan meningkatkan tenaga kerja lokal dan kesejahteraan masyarakat justru selama ini, jauh panggang dari api, jadi masyarakat yang jadi korban,” tegasnya.
Abdullah Kelrey merasa selama ini industri ekstraktif digadang-gadang akan menyerap tenaga kerja lokal, namun sayangnya hal tersebut tidak sesuai. Apalagi tingkat pendidikan masyarakat hukum adat yang mayoritas tamatan sekolah dasar (SD) hingga SMA menjadi salah satu faktor kendala karena sektor pertambangan membutuhkan adaptasi teknologi yang lebih baik.
Sehingga, bagi dia, sektor pertambangan tidak bisa menyerap tenaga kerja dari masyarakat hukum adat. Tidak hanya itu, rendahnya pendidikan pun akan berimbas kepada kesejahteraan mereka karena rendahnya pendidikan maka upah yang diterima pun rendah.
Terakhir putra asal Bati atau Esu Riun ini minta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan DPRD segera membuat peraturan daerah (Perda) terkait Hukum Adat di wilayah tersebut. Ia juga minta PT. Balam Energi Ltd dan PT. BGP (Bureau Gophysical Prospecting). Segera angkat kaki dari Negeri Bati atau Esu Riun.
“Jika tidak, maka, jangan salahkan kami, ketika kami melakukan gerakan selanjutnya dan saya tegaskan, akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” imbuhnya.
Temukan kami di Google News
Tidak ada komentar