Melanesiatimes.com – Sejak revisi UU KPK thn 2019 kelompok anti KPK semakin menjadi-jadi dalam terhadap setiap kasus KPK sedangkan pola kerja KPK masa Firli tidak beda jauh dari KPK AS dan BW karena penyidiknya 90% tdk keluar/ dikeluarkan dari KPK. Namun di tengah-tengah kerja keras KPK RI dan Polri plus pengadilan tipikor stigmatisasi bahwa KPK Firli buruk terus digaungkan oleh eks pegawai KPK hanya karena sakit hati tidak lolos TWK.
Koreksi internal KPK RI lebih sehat dan fair daripada usulan pembubaran KPK, dan bahwa ide tersebut telah ada dalam diri penulis justru ketika dipimpin AS dan BW yang telah melanggar Hak Asasi 36 orang-orang ditetapkan Tersangka (TSK).
Tanpa bukti permulaan yang cukup dan langkah KPK “menekan” hakim-hakim tipikor dengan tujuan memenangkan perkara dan di masa itulah praktik stigmatisasi terjadi dengan dukungan LSM yang sebagian dananya diperoleh dari KPK RI. Kesimpulan hasil survey yang dijadikan rujukan untuk membubarkan KPK bias arah dan penuh kebencian belaka.
Prof Romli Atmasasmita (Guru besar Hukum Pidana)