Melanesiatimes.com – Aksi demonstrasi di depan KPK RI, Rabu 15/6/2022, Masa mendatangi KPK mengatasnamakan Koalisi Lintas Pemuda Jakarta dengan membentangkan spanduk Dukung KPK Tangkap Haji Isam.
Sudiono selaku koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan KPK harus memberantas korupsi di Indonesia tanpa pilih kasih, termasuk segera panggil dan periksa Haji Isam selaku pemilik PT Jhonlin Baratama, Sudiono juga juga meyangkan lemahnya KPK menangani PT. Jhonlin.. Ini menandakan bahwa KPK tumpul dan takut terhadap pemilik PT. Jhonlin Baratama HAJI Isam. Ungkapnya
Sebelumnya diketahui Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan nama Haji Isam disebut oleh mantan pemeriksa di Direktorat Jenderal Pajak Yulmanizar.
Ia menjadi saksi yang menyeret dua pejabat DJP Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.
“Kami akan mendalami lebih lanjut lewat pemeriksaan saksi di sidang berikutnya,” ujar Ali, Selasa (5/10/2022).
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani didakwa menerima total suap Rp 57 miliar.
Rinciannya berupa Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu Plantation (PT GMP), 500.000 dolar Singapura dari PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), dan 3,5 juta dolar Singapura dari PT Jhonlin Baratama.
Yulmanizar berperan besar dalam kasus ini karena ia yang memeriksa PT Jhonlin Baratama. Dalam berita acara pemeriksaan, ia mengaku mengkondisikan pajak PT Jhonlin senilai Rp 10 miliar atas permintaan Agus Susetyo selaku konsultan pajak perusahaan. Agus menyampaikan permintaan ini datang langsung dari Haji Isam.
Yulmanizar juga menguatkan dugaan tentang ‘fee’ Rp 40 miliar kepada Angin dan Dadan dari PT Jhonlin Baratama. Pada Juli-September 2019, Agus Susetyo secara bertahap menyerahkan 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar kepada Yulmanizar.
Tidak ada komentar