Melanesiatimes.com – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone melalui Tim Bidang HAM yang terdiri dari Mustafa Beleng selaku Kepala Bidang HAM didampingi Kasubid Pemajuan HAM Jeanett Sunbanu dan JFU, Lodywik M. Malle melaksanakan Rapat Pelaksanaan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM di Kabupaten Ende, Selasa (14/6/2022).
Rapat Pelaksanaan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum serta Bapelitbangda Kabupaten Ende
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ende, Abubekar Longgi, SH. Abubekar mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende belum secara maksimal menyampaikan laporan Aksi HAM B04 Tahun 2022 untuk itu dengan adanya Rapat Pelaksanaan Pelaporan Capaian Aksi HAM di tahun 2022 ini Kabupaten Ende dapat mempersiapkan data dengan baik serta sesuai petunjuk untuk selanjutnya dapat dilaporkan kepada Kantor Serambi Kepresidenan.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan Hasil Evaluasi Aksi HAM B04 serta Rencana Aksi HAM Pemerintah Daerah B08 Tahun 2022 oleh Kepala Kepala Bidang HAM, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dari peserta rapat.
Kepala Bidang HAM menyampaikan secara garis besar Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM Pemerintah Daerah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM.
Dalam Perpres terkait Ranham generasi kelima tersebut terdapat 4 kelompok sasaran yaitu Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas dan Komunitas Masyarakat Adat yang terbagi dalam 9 (sembilan) aksi, namun untuk tahun 2022 pemda kab/kota hanya diwajibkan melaporkan 6 aksi.
Mustafa kembali mengingatkan jika pelaporan Aksi HAM B08 akan dimulai sejak tanggal 30 Agustus 2022 dan akan berakhir pada 6 September 2022.