Melanesiatimes.com – Abdullah Kelrey kembali angkat bicara terkait dengan polemik karateker PJ Bupati Seram Bagian Barat (SBB), sebelumnya Abdullah Kelrey yang juga Koordinator Nusa Ina Connection menyoroti adanya penundaan pelantikan PJ Bupati dan Walikota Ambon, lantaran hanya menunggu Brigjen TNI Andi Chandra As’Aduddin yang ditunjuk sebagai PJ Bupati SBB.
Kini putra kelahiran pulau seram ini, kembali apresiasi pertanyaan Menteri Kordinator Bidang Polhukam Mahfud MD,terkait dengan mengenai akan dilantiknya TNI aktif, yakni Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Kelrey menambahkan, jika dipaksakan, maka, keputusan mendagri terkait penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati SBB bisa jadi preseden buruk bagi sistem ketatanegaraan kita. Untuk itu, ia (Kelrey) mengingatkan pejabat negara agar jangan main tabrak aturan dalam mengelola negara, “tidak boleh menyalahi aturan yang disusun dalam sistem ketatanegaraan kita, hal ini akan merusak sistem ketatanegaraan kita.” Karena aturan sudah jelas, Tegasnya
Terkait dengan penunjuknya TNI aktif, yakni Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Sudah jelas aturanya sebagaimana tertera dalam Pasal 47 UU No 34/2004 tentang TNI mengatur bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”
Sebelumnya, sebagaimana tersebar diberabgai media, Menteri Kordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengaku dirinya belum mengetahui mengenai akan dilantiknya TNI aktif, yakni Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku menggantikan Bupati Yus Akerina yang masa jabatannya telah berakhir pada Minggu (22/5/2022).
“Belum tahu nanti saya cek,” kata Mahfud usai Rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (23/5/2022).
Hanya saja yang pasti kata Mahfud, sesuai dengan peraturan, TNI aktif tidak boleh menjabat sebagai penjabat daerah. “Aturannya nggak boleh. nanti saya cek,” katanya.
Di dalam Pasal 47 UU No 34/2004 tentang TNI mengatur bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Hal tersebut diperkuat dalam putusan MK yang menolak permohonan pemohon Dewi Nadya Maharani terkait judical review Undang-Undang Pilkada yang dibacakan pada April lalu.
Untuk diketahui, sebelumnya beredar informasi di berbagai platfom media online, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin, akan dilantik menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Andi Candra menggantikan Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatan. Pengangkatan Andi Candra sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.
Tidak ada komentar