Melanesiatimes.com – Ramainya polemik masa jabatan Presiden 3 periode membuat ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI) angkat bicara.
Puan Maharani mengatakan Konstitusi telah mengatur bahwa waktu Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan masa jabatan Presiden maksimal 2 periode. “Kita wajib mematuhi itu.”
Menjaga amanat konstitusi sama dengan memperkuat demokrasi. Saya dan seluruh fraksi di DPR, konsisten untuk melaksanakan Pemilu sesuai jadwal yang telah disepakati. Yaitu, tanggal 14 Februari 2024. Ujarnya
Puan juga sangat mengapresiasi sikap Presiden Jokowi, “saya mengapresiasi sikap Presiden @jokowi yang dengan tegas menghentikan polemik penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden.”
Di tengah kondisi saat ini, yang dibutuhkan rakyat bukanlah ribut-ribut mengenai penundaan pemilu. Yang jauh lebih genting adalah mengupayakan pemulihan ekonomi rakyat. Tutur Puan
Terakhir, Puan mengajak seluruh masyarakat Indonesia agar menyatukan energi bangsa untuk menghadapi tantangan pemulihan ekonomi pada masa transisi Covid-19 ini. Jangan sampai momentum ini lepas karena hal-hal yang kontraproduktif. Tutupnya