Melanesiatimes.com – Membangun desa menjadi salah satu fokus pemerintah di era Jokowi. Slogan membangun Indonesia dari pinggiran, perbatasan dan desa menjadi komitmen Jokowi untuk membangun Indonesia yang berkeadilan. Wujud dari komitmen tersebut terlihat dari alokasi anggaran Dana Desa yang dikucurkan pemerintah sejak tahun 2015. Ini adalah bentuk komitmen Jokowi untuk memajukan desa di Indonesia. Sejak disalurkan pada tahun 2015, Dana Desa telah memberikan dampak positif untuk kemajuan Desa mulai dari menunjang aktivitas masyarakat Desa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta menurunkan jumlah penduduk miskin di desa.
Salah satu diantaranya, ada di wilayah provinsi Sulawesi tenggara. angka yang signifikan meningkat pun dialami bagi desa dalam hal kucuran anggaran dana desa dari pemerintah pusat di Sulawesi tenggara senilai Rp 1,653 Miliyar. Tercatat menurut BPS PROVINSI SULAWESI TENGGARA terdapat 1.969 desa yang ada di daerah tersebut dengan sumber penghasilan ialah pada sektor pertanian, sektor pertambangan, sektor industri pengolahan, sektor perdagangan besar/ eceran/ rumah makan, sektor angkutan, dan sektor jasa. Namun besarnya potensi tersebut belum mampu dikelola dengan baik. Hal ini bisa jadi akibat lemahnya kualitas sumberdaya manusia pengelola kelembagaan desa di Sulawesi tenggara. Oleh karenanya berdampak pada pengelolaan dana desa yang belum maksimal hingga berujung penyalahgunaan Dana Desa yang berimplikasi pada kerugian negara.
Merujuk pemberitaan TopikSultra.com (31/12/2018) dalam kurun waktu Januari 2018 jajaran Polda Sultra menerima 38 aduan kasus korupsi dana desa. Sedangkan pernyataan yang di beritakan oleh Alinea.Id (22/8/2019) ada 67 kepala desa yang mengikuti pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019 di kabupaten Buton. Artinya bahwa dalam kurun waktu 1 tahun ada gelondongan kepala desa yang terindikasi melakukan penggelapan kucuran dana desa. Tentunya ini merupakan catatan hitam yang senantiasa menghantui pengelolaan Dana Desa dengan berbagai modus praktik korupsi yang mencuat dipublik.
Modus praktik korupsi yang sering dilakukan oleh aparatur desa yaitu menggunakan alokasi dana desa untuk kepentingan pribadi, memanipulasi laporan penggunaan alokasi dana desa, mengalihkan dana desa untuk program lain, dan kepala desa tidak mengalokasikan dana desa untuk kegiatan kemasyarakatan yang seharusnya memang dibiayai oleh dana desa.
Selain itu, berdasarkan Laporan masyarakat tentang Dana Desa yang diadukan ke Ombudsman sebagian besar berkaitan dengan dugaan tidak transparans, mark-up, fiktif, proyek tidak sesuai kebutuhan, tidak sesuai aturan dalam pengelolaan dana desa oleh oknum kepala desa.
Berdasarkan hal tersebut, penyalahgunaan Dana Desa hemat penulis, dipengaruhi pada 2 hal dasar, pertama Kurangnya SDM aparatur perangkat Desa, kedua Lemahnya tata kelola administrasi di Desa.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat launching desa anti korupsi, Kepala Desa Kena Kasus Korupsi gegara Ketidaktahuan (kurangnya SDM) dan lemah administrasi yang di muat pada lamaan webside detikNews, (1/12/2021) yang lalu.
Membangun SDM Aparatur Perangkat Desa
Kualitas SDM aparatur desa menjadi indikator utama dalam upaya membangun Desa. Sukses dan tidaknya Pemerintah Desa dalam melakukan tugas dan wewenangnya memerlukan profesionalisme dalam hal kemampuan, keterampilan dan keahlian dalam memberikan layanan publik yang responsif, transparansi, efektif dan efisien.
Kualitas SDM menjadi cerminan potensi diri yang dimiliki aparatur, baik dari aspek kemampuan maupun aspek tingkah laku yang mencakup loyalitas, inovasi, produktivitas. Ini menjadi hal yang esensial karena pemerintahan desa bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dan memiliki peranan strategis untuk kemajuan Desa.
Pengembangan kapasitas SDM aparatur dapat dilakukan melalui pengadaan pelatihan Aparatur desa dalam menjalankan administrasi desa yang efektif, memerlukan adanya bimbingan teknis yang ditujukan untuk aparatur desa.
Tujuan pelaksanaan bimbingan teknis ini ialah , penyelenggaraan tugas dan kewajiban dalam hal melayani masyarakat dapat dijalankan dengan baik oleh aparatur desa sebagaimana tertuang pada Undang- Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 112. Tujuan dilaksanakannya pembinaan administrasi desa ialah untuk memperbaiki sistem administrasi pemerintahan desa yang menyediakan informasi untuk pemerintah dalam menjalankan aktivitas pembangunan.
Ini menjadi hal ihwal yang perlu dilakukan dalam memaksimalkan besarnya anggaran dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah dalam membangun desa yang responsif, transparansi, efektif dan efisien.
Oleh: Moh Fadrian Fajar Saiksan. ( Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi HMI MPO Cabang Kendari)