Melanesiatimes.com – Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali melaksanakan penyitaan atas barang jaminan obligor Santoso Sumali berupa dua bidang tanah seluas 848 M2 berikut bangunan diatasnya, yang terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat, (28/1). Penyitaan ini dipimpin oleh Deputi Bidang Investigasi Agustina Arumsari sebagai Anggota Pengarah Satgas BLBI, Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo, Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan DJKN Djanurindro Wibowo, Kepala Kanwil DJKN Jakarta A. Yanis, Kepala KPKNL Jakarta II Ali Azham N dan Koordinator UKL Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak serta tim dr Polres Jakarta Barat yg dihadiri oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso serta Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi.
Anggota Pengarah Satgas BLBI Agustina Arumsari menyampaikan terima kaih kepada PUPN atas upaya-upaya yang terus dilakukan untuk memulihkan hak tagih negara. “Satgas BLBI telah melkukan penagihan kepada obligor Santoso Sumali. Setelah ini akan ada penyitaan aset lain di daerah Dompu Nusa Tenggara Barat,” ungkapnya.
Saat ini, tim penilai KPNKNL Jakarta II sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud. Namun, perkiraan awal nilai aset yang disita adalah sebesar kurang lebih Rp13 miliar. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp524.562.500.000,00. Selanjutnya atas jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.
Tidak ada komentar