Melanesiatimes.com – Koordinator Forum Pemuda Bekasi Anti Korupsi, Budi Sukmana membenarkan, bahwa pihaknya telah mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedatangannya itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PDAM Tirta Baghasasi yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kami dari Forum Pemuda Bekasi Anti Korupsi memberikan beberapa laporan yang kami terima dari masyarakat wilayah Kabupaten Bekasi tekait adanya dugaan kasus korupsi yang merajalalela di tubuh salah satu BUMD di wilayah Kabupaten Bekasi, yaitu PDAM Tirta Baghasasi Kabupaten Kabupaten Bekasi,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (1/2).
Laporan itu diketahui dilakukan pihaknya pada hari Senin (31/1) kemarin sore.
Budi menjelaskan, bahwa pihaknya mendapati laporan jika Direktur Utama PDAM Tirta Bahasasi Usep Rahman Salim telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.
“Kami menelusuri bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi yang telah
dilakukan oleh Usep Rahman Salim, yaitu pada dana Penyertaan Modal tahun Anggaran 2014 senilai kurang lebih Rp73.000.000.000,” ujarnya.
Menurutnya, seharusnya dana penyertaan modal sebesar itu digunakan untuk revitalisasi pipa saluran PAM serta subsidi unruk warga yang berpenghasilan rendah. Akan tetapi diduga kuat dialihkan untuk keperluan lain.
“Kenyataannya, proyek tersebut tidak berjalan, dan diduga disalahgunakan untuk keperluan lain,” terangnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa pihaknya juga telah menyelidiki tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengambil alihan tanah di wilayah Kecamatan Babelan oleh PT Grenex Tirta Indonesia yang telah dibangun WTP (Water Treatment Plan) yang seharusnya sebagai WTP Swasta harus memiliki lahan sendiri.
Akan tetapi, di dalam membangun WTP tersebut, faktanya malah dibangun oleh PT. Grenex Tirta Indonesia berada pada lahan yang ternyata dikuasai oleh PDAM.
“Selain PT Grenex Tirta Indonesia, kami melihat bahwa banyak sekali WTP yang
diberkan kepada swasta yang tidak Memiliki SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Tanah) yang merupakan suatu syarat untuk mejalankan WTP,” tandasnya.
Atas dasar itu, Budi mendesak kepada KPK untuk menangani kasus yang dilaporkannya itu secara resmi itu.
“Secepatnya menindak lanjuti laporan yang kami layangkan dan mengusut laporan
tersebut secara cepat dan terukur demi terwujudnya birokrasi berintegirtas dan bebas dari korupsi,” tuntutanya.
Tidak ada komentar