Tidak Adanya Kejelasan dari BPHN, LBH ANSOR : Kita Gugat ke PTUN

Foto : Ismunanda Umafagur, S.H. (Advokat Magang LBH Ansor)

Melanesiatimes.com – Tentu dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat sudah menjadi tanggung jawab setiap OBH dengan Pemerintah.

Bacaan Lainnya

LBH Ansor sejak awal berdiri hingga saat ini masih konsisten untuk melayani dan memberi bantuan hukum secara cuma-cuma (GRATIS) hanya untuk masyarakat miskin, orang yang lemah, kelompok disabilitas, perempuan dan anak, dan kelompok rentan lainnya yang sengaja di lemahkan.

Maka dari itu sikap kami sebagai OBH yang berdiri pada jalur perjuangan rakyat dalam mendapatkan pelayanan dan bantuan hukum yang layak, Kami sangat kecewa atas sikap BPHN dan Kanwil Kemenkumham Maluku, sebab terdapatnya LBH Ansor Maluku yg tidak lolos dalam Verifikasi dan Akreditasi OBH.

Upaya preventif yang kami lakukan pun tidak mendapat kabar baik, maka jalur konstitusi akan kami tempuh demi menjaga marwah organisasi.

Penulis : Ismunanda Umafagur, S.H. (Advokat Magang LBH Ansor)

Pos terkait