Melanesiatimes.com – Potensi suatu daerah dapat dioptimalkan, salah satunya melalui kebijakan pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/kota setempat. Dalam hal ini, perlu dilakukan pengembangan wilayah pariwisata serta pertanian yang menjadi potensi Kabupaten Tanah Laut yang terletak di Provinsi Kalimantan Selatan melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang RDTR Wilayah Perencanaan Pelaihari Tahun 2022-2042 dan RDTR Wilayah Perencanaan Takisung di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Jakarta, Selasa (11/01/2022).
“Ketika nanti RDTR di daerah Pelaihari dan Takisung sudah ditetapkan, maka semua penerbitan konfirmasi KKPR (Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, red) akan langsung terbit secara otomatis melalui OSS (Online Single Submission, red). Tidak ada campur tangan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) di Pemda, seperti Dinas Tata Ruang dan sebagainya,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki.
Berita selengkapnya kunjungi : www.atrbpn.go.id
Tidak ada komentar