Melanesiatimes.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (PP – GP Ansor) Abdul Qodir angkat bicara terkait dengan kebijakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait dengan proses lulus verifikasi dan akreditasi OBH 2022 – 2024.
Ketua LBH Ansor Abdul Qodir, mengatakan bahwa, bersyukur ada kabar baik terkait dengan beberapa LBH Ansor di daerah telah lolos verifikasi, namun sebagian belum masuk verifikasi diantaranya LBH Ansor Maluku. Ujarnya, sebagaimana dalam Whatsapp Meseggernya yang di terima Melanesiatimes.com, Jum’at (31/12/2021).
“LBH Ansor Jawa Tengah, LBH Ansor Jawa Timur, LBH Ansor Tasikmalaya, dan LBH Ansor Kota Mobagu dinyatakan lulus verifikasi dan akreditasi OBH 2022 – 2024.”
Hal tersebut merupakan kabar baik dan membahagiakan. Namun demikian, kami mempertanyakan kepada BPHN dan Kemenkumham yang tidak menyertakan LBH Ansor Maluku dalam daftar OBH yang lulus, padahal kami yakin LBH Ansor Maluku telah memenuhi segala persyaratan. Tuturnya
Menyikapi ketidaklulusan LBH Ansor Maluku tersebut, Pengurus Pusat Ansor akan melakukan banding klarifikasi secara resmi kepada BPHN dan Kemenkumham. Kata Abdul Qodir
Lebih Ia (Abdul Qodir) menegaskan bahwa, apabila langkah tersebut tidak mendapatkan respon yang baik, maka LBH Ansor akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
Selain gugatan, LBH Ansor akan, menarik diri serta tidak lagi melibatkan diri dalam verifikasi, akreditasi, dan segala kegiatan yang diselenggarakan oleh BPHN dan Kemenkumham. Tuturnya.