Dirut PT. Prospek Energi Alam Dipaksa Penyidik Polres Jakpus Cairkan Uang Rekening Perusahaan, Ini Protes Keras Kuasa Hukum!!

Ilustrasi

Melanesiatimes.com – Kantor hukum Agung Marwito Puto dengan anggota terdiri dari Gusti Agung Abdul Hamid S.H., M.H., Astono Hadisaputra Gultom, SH. dan Mulkan Let-Let, S.H., C.I.A. kembali melayangkan protes dan keberatan atas jalannya proses hukum yang menjerat Johan Siwi.

Bacaan Lainnya

Johan Siwi sebelumnya ditetapkan jadi tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan Dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polres Metro Jakarta Pusat sejak 20 November 2021 lalu.

“Sejak awal dilaporkan klien kami sampai jadi tersangka pada 20 November kemarin, menurut kami selaku kuasa hukum terdapat banyak kejanggalan dan dugaan pelanggaran hukum acara dan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam KUHAP, peraturan kepala kepolisian RI, dan juga aturan-aturan lainnya,” kata Astono Hadisaputra Gultom, SH. kepada awak media melalui keterangan tertulisnya pada Senin (29/11/2021)

Parahnya kata Astono, klien meraka (Johan Siwi) seringkali mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan hingga ancaman kepada tersangka oleh Xu Gao Wan yang diketahui juga merupakan warga negara asing (WNA). Bahkan lanjut dia, Johan Siwi seringkali mendapat tekanan untuk bertemu orang suruhan Xu Gao Wan meski tidak berdampingan dengan kuasa hukum dari Johan Siwi.

“Klien kami menyampaikan kepada kami bahwa ia di intervensi dan diancam oleh orang-orang suruhan Xu Gao Wan (WNA). Meskipun tidak mau diketemukan karena sedang tidak didampingi kuasa hukumnya, namun ia (Johan Siwi) tetap dipaksa oleh oknum anggota polisi yang bertugas sebagai penyidik atau pembantu penyidik untuk bertemu dengan klien kami,”ungkapnya

“Bahkan bukan hanya 1 orang saja, melainkan menurut kesaksian klien kami banyak orang suruhan yang berbeda-beda dari Xu Gao Wan (WNA) untuk menekan dan memaksa klien kami memberikan sejumalah uang kepada Xu Gao Wan (WNA) dengan tujuan agar kasus yang sementara menjerat Johan Siwi untuk di tutup,”sambungnya lagi

Tindakan itu diketahui tidak hanya cukup sekali, namun berulangkali dengan paksaan untuk segera dicairkan sejumlah uang yang ada di rekenin perusaan PT. Prospek Energi Alam dan PT. Hutan Merah Indokayu pada BANK UOB Indonesia paling lambat hari ini Senin 29 November 2021 dengan imbalan tersangka Johan Siwi dibebaskan.

Karenanya, dalam surat protes keras dan keberatan yang dilayangkan Kantor hukum Agung Marwito Puto dengan anggota terdiri dari Gusti Agung Abdul Hamid S.H., M.H., Astono Hadisaputra Gultom, SH. dan Mulkan Let-Let, S.H., C.I.A. teratnggal 27 November 2021 menuntut agar polisi (Penyidik) yang menangani klien mereka untuk segera digantikan dan tidak terpengaruh oleh dan karena tekanan dari pihak manapun dan melanggar KHUAP, Peraturan Kapolri dan juga UU lainnya.

“Iya tegas kami layangkan protes keras dan keberan agar Polisi dalam hal ini penyidik yang menangani masalah klien kami untuk segera digantikan. Karena kami menduga ada upaya yang tidak sewajarnya dan melanggar aturan dari perlakuan Polisi (Penyidik) ini yang juga kami duga turut melakukan aksi untuk menakan dan memaksa sesuai juga dengan instruksi dari Xu Gao Wan (WNA),” tegasnya

Selaku kuasa hukum Johan Siwi menyatakan bahwa Polri sesuai dengan semangat presisi yang dijalankan kapolri saat ini, akan memberikan warna yang berbeda untuk mewujudkan hukum yang tegas dan berkeadilan.

“Kami percaya bahwa dengan semangat Kapolri membenahi Polri dengan Motto Presisi, dan pernyataannya yang tegas memberikan sikap tegasnya mewujudkan hukum yang tegas dan berkeadilan ditengah masyarakat dan juga di dalam instansi Polri”tandasnya

Berikut Protes Keras dan Keberatan:

1. Bahwa sejak awal Laporan Polisi terhadap Klien Kami (Johan Siwi) sejak tanggal 18 November 2021 hingga didetapkan status Klien Kami dari Terlapor menjadi Tersangka pada tanggal 20 November 2021, menurut hemat Kami selaku Kuasa Hukum terdapat banyak keganjilan dan Dugaan Pelanggaran Hukum Acara dan Dugaan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana diatur dalam KUHAP, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan/Perundang-Undangan lainnya.

2. Bahwa fatalnya pada tanggal 26 November 2021, Kami (Gusti Agung Abdul Hamid, S.H., M.H. dan Mulkan Let-Let, S.H., C.L.A.) mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat dan bertemu Klien Kami. Kemudian Klien Kami menyampaikan kepada Kami bahwa Klien Kami merasa diintervensi dan diancam oleh orang-orang suruhan Sdr. Xu Gao Wan (Warga Negara Asing) sekalipun Klien Kami tidak ingin bertemu orang suruhan Sdr. Xu Gao Wan apabila tidak didamping oleh kami sebagai Penasehat hukumnya namun tetap dipaksakan oleh Anggota Polisi yang bertugas selaku Penyidik/Pembantu Penyidik untuk bertemu dengan Klien Kami. Bahkan bukan hanya 1 orang, akan tetapi Klien Kami didatangi beberapa kali oleh orang suruhan Sdr. Xu Gao Wan yang berbeda-beda untuk menekan Klien Kami dan memaksa Klien Kami untuk memberikan sejumlah Uang kepada Sdr. Xu Gao Wan (Warga Negara Asing) agar masalah ini ditutup.

3. Bahkan Klien Kami menyampaikan kepada Kami, sekiranya sekitar tanggal 25 November 2021 Pukul 21.00 WIB di Polres Metro Jakarta Pusat Klien Kami kembali didatangani oleh Sdr. Xu Gao Wan dan penerjemahnya serta Klien Kami dipaksa untuk segera mencairkan uang yang ada di Rekening PT. Prospek Energi Alam dan PT. Hutan Merah Indokayu pada PT. BANK UOB INDONESIA paling lambat hari Senin, tanggal 29 November 2021 dan menyerahkan kepada Sdr. Xu Gao Wan agar Klien Kami dibebaskan.

4. Bahwa menurut keterangan klien kami jika Klien Kami tidak menyerahkan uang dimaksud, maka Sdr. Xu Gao Wan akan memerintahkan Polisi (Penyidik) yang menangani Perkara A Quo untuk mengambil secara paksa dan tetap memenjarakan Klien Kami selamanya.

5. Bahwa selain itu pada tanggal 22 November 2021 pada saat dilakukan BAP tambahan klien kami juga memberikan informasi kepada kami selaku kuasa hukum, bahwa penyidik secara diam-diam tanpa didampingi Kuasa Hukum meminta klien kami menandatangani Surat Kuasa akses Rekening bank milik klien kami, dan atas hal tersebut telah juga kami sampaikan protes dan atas surat kuasa tersebut klien kami telah menariknya Kembali, akan tetapi sangat disayangkan penyidik Kembali melakukan manuver-manuver yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

6. Bahwa sangat disayangkan seorang Penyidik yang harusnya Menegakkan Hukum secara Profesional tanpa berpihak kepada siapapun ataupun pihak manapun. Ironinya berdasarkan penjelasan Klien Kami memperkuat dugaan Kami bahwa Proses Hukum dalam Perkara A Quo diduga tidak professional atau patut diduga Penyidik berdiri atas kepentingan Pelapor.

7. Bahwa Kami selaku Kuasa Hukum Johan Siwi (Tersangka), Kami meminta kepada Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat cq. Kasat Reskrim Polres Resort Metro Jakarta Pusat cq. Kepala Unit Krimsus cq. Penyidik dan Pembantu Penyidik yang menangani Perkara A Qua agar bertindak secara professional dan tidak terpengaruh atas tekanan/atensi dari Pihak Lain (jika ada) ataupun tekanan/atensi dari Sdr. Xu Gao Wan (jika ada).

8. Bahwa kami percaya dengan semangat Kapolri membenahi Polri dengan Motto Polri yakni “PRESISI” (Prediktif, Responsibilitas dan Transparasi Berkeadilan) dan juga Pernyataan yang tegas dari Kapolri terkait oknum di tubuh Polri, yakni “Kalau Tak Mampu Bersihkan ekor, Maka Kepalanya Saya Potong”

Pos terkait