OpinI

Kejahatan Kerah Putih

46
×

Kejahatan Kerah Putih

Sebarkan artikel ini
Picture : White Collar Crime - @www.fbi.gov

Melanesiatimes.com – Kejahatan Kerah Putih disebut juga White Collar Crime. Konsep tentang White Collar Crime dikembangkan oleh farterland sebagai sebuah bentuk kritik terhadap teori-teori kriminologi yang mencoba menjelaskan suatu kejahatan berdasarkan pada struktur sosial dan tingkat ekonomi. Masyarakat miskin dan berasal dari kelas menengah bawah saja yang dianggap sebagai pelaku kejahatan atau kriminal atau calon pelaku kejahatan atau kriminal. Kejahatan hanya ditampilkan sebagai sebuah dampak yang diperoleh dari adanya kemiskinan dan kesengsaraan sehingga akhirnya kejahatan hanya mengacu pada “street crime” saja.

Konsep White Collar Crime yang dikembangkan oleh Edwin Sutheland ini membantah bahwa kejahatan hanya dilakukan oleh masyarakat miskin dan berasal dari kelas bawah. Pada faktanya kejahatan tidak hanya berhubungan dengan kemiskinan dan maslah struktur sosial lainnya. Menurut Sutherland konsep White Collar Crime lebih berkaitan dengan teori Differential Association. Teori ini menyatakan bahwa sebenarnya kejahatan dapat dipelajari dan kejahatan tersbut dipelajari ketika seseorang berinteraksi dengan orang lain dalam proses komunikasi.

White Collar Crime yang dikemukakan adalah untuk menunjukkan tipe pelaku kejahatan yang berasal dari kelas sosial ekonomi tinggi yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang dibuat untuk mengatur pekerjaannya. Kejahatan yang dilakukan dalam konsep White Collar Crime tidak didasarkan pada bentuk tindakan yang merugikan namun lebih mengutamakan pada ciri pelakunya yang berbeda.

Sejarah Tindak Pidana Pencucian Uang Pencucian uang (Money Laundering) merupakan salah satu kejahatan kerah putih (white collar crime). Dikatakan kejahatan kerah putih karena kejahatan tersebut terkonsep dengan sistematis dan rapi, sehingga kebanyakan dilakukan oleh orang-orang yang berintelektual tinggi. Tidak diragukan lagi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi cukup mendukung praktik pencucian uang, sehingga banyak pandangan pencucian uang adalah kejahatan yang lahir di era globalisasi. Namun konsep menyamarkan hasil kejahatan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 1920-an.

“Pada tahun 1920-an, para pelaku kejahatan terorganisasi di Amerika Serikat, mencuci uang hitam dari usaha kejahatannya melalui usaha binatu (laundry). Mereka banyak mendirikan usaha binatu (laundry) sebagai tempat persembunyian uang haram.”

Al Capone, salah satu mafia besar di Amerika Serikat, memperkerjakan Meyer Lansky, seorang akuntan yang berkewarganegaraan Polandia, untuk melakukan pencucian uang dari kejahatannya dengan bisnis binatu ini yang dikenal Laundromats (tempat cuci otomatis). Bisnis ini dipilih karena sistemnya dengan penggunaan uang tunai sehingga mempercepat proses pencucian uang yang diperoleh dari hasil pemerasan, prostitusi, perjudian, dan penyelundupan minuman beralkohol terlihat sebagai uang yang halal.

Meskipun demikian, Al Capone dituntut dan dihukum dengan pidana penjara berdasarkan penghindaran pajak (tax evasion), sedangkan tindak pidana pencucian uangnya tidak dipidana. Namun saat itu sudah mulai dikenal istilah money laundering (pencucian uang).

Bersambung……….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *