Melanesiatimes.com – Perkembangan teknologi makin pesat hal ini membawa dampak positif dimasa pandemi, disaat kita tidak bisa keluar rumah namun terdapat kemudahan dalam melaksanakan aktivitas lewat teknologi.
Namun,belakangan ini banyak tersebar pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.
Berikut terdapat pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending pada lima pinjaman online. Adapun penyebabnya adalah mereka tidak mampu meneruskan kegiatan operasional, berikut daftarnya:
1.PT Satrio Jaya Persada (Tree+)
2.PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope)
3.PT PAM Finansial Teknologi (Kontanku)
4.PT Coco Digital Technology (Kotak Koin)
5.PT Evian Teknologi Indonesia (Optima)
Untuk itu masyarakat di himbau agar kedepan ketika ingin menggunakan platform pinjaman online disarankan agar menggunakan jasa yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Selain itu masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu dengan menghubungi layanan center OJK 157 atau layanan WhatsApp 081-157-157-157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Tidak ada komentar