MELANESIATIMES.COM – Massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Pemerhati Hukum Indonesia (GPPHI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Cawang dan Lapas Cipinang Rabu(23/06/2021). Mereka datang menyuarakan penyimpangan yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang atas viralnya video pesta sabu yang dilakukan para narapidana diduga di dalam penjara.
Koordinator Aksi Fandy mengatakan, munculnya penyimpangan di dalam rutan mengindikasikan bahwa pengawasan sudah sangat terbuka. Artinya, tanggung jawab kepala rutan Cipinang Kanwilkumham DKI yang menangani rutan dan lapas di Jakarta dipertanyakan kinerjanya.
“Viralnya video dugaan pesta sabu yang dilakukan narapidana di dalam rutan patut kita duga bahwa ada apotik berjalan di dalam lapas cipinang, ini menandakan bahwa pengawasan sudah terbuka dan konsumsi narkoba dalam lapas begitu masif”, ujar fandy saat berorasi.
Fandi meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly segera bertindak untuk mengatasi kasusu yang terjadi. Pasalnya, Kakanwilkumham DKI, Ibnu Chuldun melalui bawahanya (Kalapas Cipinang) terkesan tidak mampu bekerja membenahi perosalan narkotika di dalam lapas dan rutan cipinang.
Fandi juga menegaskan bahwa menkumham segera berantas mafia narkoba di indonesia lebih khususnya di wilayah hukum DKI Jakarta yang sebagai pintu masuk peredaran narkoba.
“Pimpinan kementrian hukum dan hak asasi manusia segera memberantas mafia narkoba di indonesia, lebih khususnya di wilayah DKI Jakarta, yang mana kita ketahui jakarta segai sentral atau pintu peredaran narkoba, tegasnya.
Dalam orasinya ia pun berkomitmen mengawal kasus tersebut sampai tuntas, sehingga tidak terjadi lagi kasus pesta narkoba di dalam rutan.
” kami akan berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas, aksi kami bukan saja hari ini, ini sebagai awal dari perjuangan kami mengawal penegakan hukum dan keadilan di indonesia yang kita cintai ini.tuturnya.
Berikut 3 poin tuntutan dari GPPHI terkait dugaan narapidana lapas cipinang mengkonsumsi narkoba:
1. Meminta Dirjen pemasyarakatan segera mengevaluasi kalapas dan KPLP Kelas I Cipinang Karena diduga ada pembiaran para narapidana memakai narkoba di lingkungan lapas.
2. Kakanwil segera pecat KPLP kelas IA Cipinang.
3. Menkumham segera copot kakanwil kemenkumham DKI Jakarta, karena diduga tidak mampu mengontrol bahawahannya sehingga peredaran narkoba di lapas masih masif.
#JanganSampaiKalapas&KanwilSekarangTidakAdaBedanyaDenganLibertiSitinjak.