Peristiwa

Sambangin KPK, Prasetio Minta Seret SKPD Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Bogor

62
×

Sambangin KPK, Prasetio Minta Seret SKPD Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Bogor

Sebarkan artikel ini

MELANESIATIMES.COM – Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah kejahatan kemanusian.

Siang tadi, Yogi Prasetio atau yang akrab disapa Mas Gie menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl. Kuningan Persada Jakarta, pada Jumat 30/4/21 sekitar pukul 09.17 WIB.

Kedatangan Mas Gie selaku Bendahara Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI-MPO) tersebut dalam rangka mempertanyakan duduk perkara kasus mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin yang tersandung kasus tindak pidana korupsi beberapa waktu yang lalu.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan Ia pun menuturkan, “kedatangan saya kesini untuk mengkonfirmasi sudah sejauh mana kasus ini ditangani secara serius oleh KPK”. Tandasnya.

Kasus yang menjerat mantan Bupati Bogor ini, diduga Ia meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang nominalnya cukup fantastis, sekitar Rp 8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada Tahun 2013 dan 2014.

“Dalam pusaran kasus ini KPK menyinggung SKPD dan pemilihan legislatif”. Sambungnya.

Sarjana Pendidikan ini pun melanjutkan, “artinya patut diduga ada SKPD Kabupaten Bogor selama RY menjabat yang terlibat dalam kasus ini, dan ada pula anggota legislatif secara tidak sengaja menggunakan uang negara untuk kepentingan Pileg pada saat RY menjabat sebagai Bupati Bogor”. Pungkasnya

Diakhir keterangan pers-nya Yogi Prasetio merupakan putra daerah asli Bogor yang aktif di kepengurusan HMI pusat itu mendorong dan meminta kepada KPK untuk kembali membuka kasus ini seluas-luasnya, agar masyarakat Kabupaten Bogor mengetahui dengan sejelas-jelasnya siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus ini.

“Logikanya kan begini, RY sebagai peminta dan atau penerima, sedangkan SKPD sebagai pemberi, dan anggota legislatif sebagai pengguna”. Jelasnya

Kemabali ia menuturkan, “Saya mengapresiasi tindakan KPK yang masih komitmen dalam mengawal dan memberantas korupsi di bumi tegar beriman, saya pun berharap kepada KPK kembali menyelidiki siapa saja SKPD yang terlibat dalam kasus ini yang statusnya sebagai pemberi tersebut, dan saya meyakini bukan hanya satu atau dua orang SKPD saja yang terlibat dipusaran kasus ini”. Tuturnya.

Jika kita kembali mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 terpenuhi, Keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan adalah sebuah tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 sehingga si pelaku dituntut untuk dipidana penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *