MELANESIATIMES.COM – Polemik terkait izin prinsip persetujuan perpanjangan kontrak kerja sama antara Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dan PT Aetra Air Jakarta kini ikut dikomentari FBI Jabodetabek.
Koordintaor FBI Jabodetabek, Ibarhim Malik Fatsey (IMF) dalam keterangan yang diterima awak media di Jakarta pada Jumat, (23/04/2021) siang menyatakan mendukung keputusan dan usulan KPK terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan guna mencabut izin perpanjangan kontrak antar dua perusahaan tersebut. Keputusan tersebut juga teruang dalam SK Gubernur bernomor 25 Tahun 2003 yang secara jelas memberikan batasan tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta.
Namun hal tersebut menurut Direktorat Korsup Wilayah II KPK Hendra Teja yang dikutip pernyataannya dari detik.com menturkan bahwa aturan tersebut tidak sesuai dengan Perda DKI Nomor 13 tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Kota Jakarta (PAM Jaya).
“Jadi, kami sarankan Pemprov DKI Jakarta menunggu PKS (Perjanjian Kerja Sama) ini selesai pada Februari 2023, kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada PAM Jaya. Lalu, Pemprov DKI Jakarta mencabut SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta. Aturan ini tak sesuai dengan Perda DKI Nomor 13 tahun 1992″ujarnya
Selain itu, Ibrahim Malik Fatsey (IMF) menyampaikan kepada wartawan bahwa Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dan PT. Aeltra diduga relatif banyak melakukan kesalahan atau kerja yang tidak efektif dari sisi hilir dalam pengelolaan sumber Air Minum di DKI Jakarta. Bahkan diduga berpotensi menguras keuangan daerah yang cukup besar.
Karenanya, pihaknya mendukung usulan yang disampaikan KPK kepada gubernur DKI Jakarta agar mencabut prinsip persetujuan perpanjangan kontrak atau SK Nomor 25 Tahun 2003 itu dan meminta pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan kembali untuk dilakukan perpanjangan kontrak dengan memperhatikan segala aspek termasuk juga ketebukaan aspirasi yang diberikan masyarakat.
Bahkan ia juga berharap pemerintah DKI Jakarta berani bersikap jujur dan transparan terkait dokumen-dokumen Addendum Perjanjian Kerja Sama antara PD PAM Jaya bersama PT. Aetra Air Jakarta kepada masyarakat Jakarta.
“Kami yakin bahwa apa yang diusulkan KPK kepada pemprov DKI terutama kepada Gubernur Anies Baswedan merupakan langkah solutif menyelesaikan masalah dan tidak efektifnya kinerja sekaligus upaya terselubung melanjutkan Swastanisasi Air Minum di Jakarta. Karenanya kami harpakan Pak Anies Baswedan beserta jajarannya segera eksekusi usulan KPK terkait masalah ini, termasuk juga menjaring aspirasi masyarakat” tegasnya
Tidak ada komentar