Melanesiatimes.com – Puluhan Pemuda yang tergabung dalam Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN) siang tadi, Rabu, (07/04/2021) sambangin Kantor Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Dalam aksi tersebut mereka mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera tetapkan status Hukum YANDRI SUSANTO selaku Ketua Komisi VIII DPR RI Terkait Kasus Dugaan Suap Bansos Jabodetabek Tahun 2020.
Berikut alasan dan tuntutan selengkapnya sebagaimana tertuang dalam Rilis yang di terima Melanesiatimes.com.
“YANDRI SUSANTO DALAM PUSARAN KORUPSI BANSOS DAN JUAL BELI HAK PENGUSAHAAN HUTAN”
Menanggapipi tertangkapnya mantan menteri sosial oleh komisi pemberantas korupsi (KPK) Saudara JULIARI BATUBARA dalam kasus suap bantuan sosial,yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sebesar 17Milyar dari Ardian Dan Hery selaku rekan kemensos dalam pengadaan paket sembako covid 19 untuk wilayah jabodetabek tahun 2020.
Selain lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,kami menduga kuat Ada Keterlibatan Ketua Komisi VIII DPR RI Yakni YANDRI SUSANTO, Mengingat tupoksi Komisi VIII sebagai mitra kerja Kemensos RI.
Selain Itu, Dugaan adanya kuota paket bansos yang diberikan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Adi Wahyono kepada YANDRI SUSANTO.
Dari informasi yang dihimpun, YANDRI SUSANTO diduga menerima jatah pengadaan bansos bahan pokok sebanyak empat kali Dengan jumlah 100rb paket melalui Perusahaan PT Total Abadi Solusindo. Ditaksir, setiap paket itu bernilai Rp300 ribu dan jika dijumlahkan menjadi Rp 27,1 Miliar.
Dugaan korupsi bansos di tengah wabah pandemi Covid-19 tidak hanya sekadar merugikan keuangan negara. Penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, ini sangat mengancam kehidupan
kelompok rentan dan masyarakat miskin yang menjadi sasaran program tersebut.
Setidaknya ada 1,3 juta keluarga penerima manfaat yang berpotensi dirugikan secara langsung akibat korupsi.
Selain itu GERAKAN MUDA PEDULI NUSANTARA Juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan periksa Yandri Susanto untuk membongkar kasus mafia hutan yang merugikan negara dan mencemaril lingkungan hidup hutan indonesia.
Dimana Diketahui Yandri Susanto Saat Itu Menjabat Sebagai Staf Khusus Zulkifli Hasan Di Kementerian Kehutanan, Yang Mengetahui Selak beluk kasus skandal jual beli Hak Pengusahaan Hutan.
Untuk itu Kami mendukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segerah menangkap Mafia hutan salah satunya munurut hasil kajian kami yakni Yandri Susanto.
Dalam rangka menyikapi virus korupsi ini maka kami Dari GERAKAN MUDA PEDULI NUSANTARA Mendesak KPK ;
1. Mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Untuk Segera Tetapkan Status Hukum YANDRI SUSANTO Selaku Ketua Komisi VIII DPR RI Terkait Kasus Dugaan Suap Bansos Jabodetabek Tahun 2020.
2. Mendesak KPK Segera Tangkap dan Penjarakan YANDRI SUSANTO Karena Diduga Adanya Kuota Paket Bansos Yang Di Berikan Oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Kepada YANDRI SUSANTO.
3. Usut Tuntas Kasus Korupsi Bansos Yang Merugikan Negara Sebesar Rp. 2,7 Triliun.
4. Mendesak KPK Segera Tangkap Yandri Susanto Karena Diduga Terlibat Dalam Kasus Jual Beli Hak Pengusahaan Hutan.
5. Meminta Ketua Umum Partai Amanat Nasional ( Zulkifli Hasan ) Untuk Memberikan Sangsi PAW Dan Pecat YANDRI SUSANTO Dari Partai PAN.
Salam Hormat,
Utoyo Usman
(Koordinator GMPN)
#FiatJustitiaRuatCaelum.
#TangkapPejabatKorup.
Tidak ada komentar