KPK Diminta Tangkap Yanri Susanto

Melanesiatimes.com – Menanggapi tertangkapnya mantan Menteri Sosial oleh komisi pemberantas korupsi (KPK) Saudara Juliari Batubara dalam kasus suap bantuan sosial,yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sebesar 17 Milyar dari Ardian Dan Hery selaku rekan kemensos dalam pengadaan paket sembako COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Selain lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami menduga kuat Ada Keterlibatan Ketua Komisi VIII DPR RI Yakni Yandri Susanto, Mengingat tupoksi Komisi VIII sebagai mitra kerja Kemensos RI. Selain Itu, dugaan adanya kuota paket bansos yang diberikan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Adi Wahyono kepada Yandri Susanto.

Dari informasi yang dihimpun, Yandri Susanto diduga menerima jatah pengadaan bansos bahan pokok sebanyak empat kali Dengan jumlah 100 ribu paket melalui Perusahaan PT Total Abadi Solusindo. Ditaksir, setiap paket itu bernilai Rp 300 ribu dan jika dijumlahkan menjadi Rp 27,1 Miliar.

Dugaan korupsi bansos di tengah wabah pandemi Covid-19 tidak hanya sekadar merugikan keuangan negara. Penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, ini sangat mengancam kehidupan kelompok rentan dan masyarakat miskin yang menjadi sasaran program tersebut. Setidaknya ada 1,3 juta keluarga penerima manfaat yang berpotensi dirugikan secara langsung akibat korupsi.

Maka dari itu, Kami meminta KPK untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dan memberikan tuntutan yang setimpal hingga adanya putusan yang memberikan efek jera.

Dalam rangka menyikapi virus korupsi ini maka kami dari Gerakan Muda Peduli Nusantara mendesak KPK ;

1. Mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Untuk Segera Tetapkan Status Hukum Yandri Susanto Selaku Ketua Komisi VIII DPR RI Terkait Kasus Dugaan Suap Bansos Jabodetabek Tahun 2020.

2. Mendesak KPK Segera Tangkap Dan Penjarakan Yandri Susanto Karena Diduga Adanya Kuota Paket Bansos yang Di Berikan Oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Kepada Yandri Susanto.

3. Usut Tuntas Kasus Korupsi Bansos Yang Merugikan Negara Sebesar Rp. 2,7 Triliun.

4. Meminta Ketua Umum Partai Amanat Nasional (Zulkifli Hasan) Untuk Memberikan Sangsi PAW Dan Pecat Yandri Susanto Dari Partai PAN.

Salam Hormat,
Utoyo Usman (Koordinator GMPN)

#FiatJustitiaRuatCaelum.
#TangkapPejabatKorup.

Pos terkait