MELANESIATIMES.COM – Terjadinya kasus penangkapan terhadap kader PMII Mataram oleh Reskrim Polres Lombok Timur, terkait Adanya dugaan laporan oleh Panitia Kongres PMII Zona V (Bali-Nusra, Jawa Timur) atas pemboikotan Arena Kongres PMII.
Sekretaris PMII Mataram, Sadam Husen menyampaikan kekecewaan yang amat sangat, karena diduga Kepolisian Resort Lotim bekerja sama dengan Panitia Kongres, untuk mengamankan jalannya Kongres. Padahal tindakan yang lakukan, tidak merusak fasilitas umum.
“Sejujurnya, kami hanya ingin melakukan protes simbolisasi terkait molornya agenda Kongres PMII yang memang berjalan tidak sesuai jadwal acara yang sudah ditetapkan”. ungkapnya pada Senin, (22/03/2021)
Selain itu Bidang Eksternal PMII Kota Mataram, Muhamad Fadaullah, menyampaikan, penangkapan ini tidak berdasarkan KUHP, Pasal 18 Tentang Pelaksanaan Tugas Penangkapan dilakukan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan Surat Tugas serta memberikan kepada tersangka .
Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat aa diperiksa, Kecuali dalam hal tertangkap tangan dan seterusnya.
Kami menilai Kapolres Lotim gagal merealisasikan etika Polri dan produk hukum di Negara Republik Indonesia dan minta Kapolri Copot Polres Lombok Timur dari Jabatannya. Tutupnya