Melanesiatimes.com – Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (Ismahi) Jakarta Faisal Mahtelu, menanggapi isu dugaan Korupsi di BPJS Ketenaga kerjaan yang diduga merugikan negara Rp, 43 trilun rupiah.
Belakangan, publik dikagetkan dengan adanya dugaan Korupsi di (BPJS) Ketenaga Kerjaan. Hal tersebut, kata Faisal, dibuktikan dengan adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor BPJS Ketenaga Kerjaan, atas dugaan tindak pidana korupsi di lembaga penjamin kesehatan itu.
Mendengar hal tersebut, lanjut dia, penegak hukum di ingatkan agar tidak mendiami segala bentuk tindakan KKN makin marak terjadi di Indonesia terlebih di tubuh lembaga BPJS tersebut.
“Kami mendukung penuh Kejaksaan Agung, untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di kantor BPJS ketenaga kerjaan yang diduga merugikan Negara sebesar Rp.43 triliun. Kami pun akan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK) guna, meminta agar lembaga anti rasuah itu segera memanggil dan memeriksa seluruh jajaran Direksi BPJS ketenaga Kerjaan, serta memeriksa Direktur PT. Batavia Prosperindo Aset Manajemen, yang diduga ikut terlibat dalam skandal kasus korupsi, di kantor BPJS Ketenaga Kerjaan. Ujar Faisal Mahtelu, saat di temui Jakarta, Rabu (10/03/2021)
“Korupsi merupakan musuh terbesar negara yang harus di pangkas hingga ke akar-akarnya, dimana kurupsi merupakan tindakan Extra Ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang seharusnya di perangi atau di lawan oleh setiap anak bangsa” Sambung Ketua Korwil Ismahi Jakarta itu
Selain itu ia menambahkan, agar seluruh Fakultas hukum, yang tergabung di Ikatan Senata Mahasiswa Hukum Indonesia (Ismahi) Jakarta, untuk fokus terhadap pelanggaran hukum terutama menyangkut masalah KKN di masa pandemi covid-19 seperti saat ini.
Faisal Mahtelu menguatkan, sebagai genarasi bangsa dan Senat Ikatan Mahasiswa Hukum Indonesia (Ismahi) tak mau mendiami serta terus mengingatkan lembaga terkait guna menuntaskan praktek KKN di Indonesia. Kendati demikian juga, sebagai generasi muda memiliki tanggung jawab yang besar, guna membantu pemerintah dalam menegakan supremasi Hukum Negri Tercinta Kita NKRI.
“Dimasa pandemi ini harusnya BPJS Ketenaga kerjaan membantu pemerintah dalam memperhatikan Perekonomian Masyarakat dimasa Pandemi covid-19 seperti saat ini, bukan malah asik-asikan membagi duit Negara. Ini sudah berlebihan” Tegasnya
Diakhir pernyataannya Faislal ingatkan KPK agar segera bertindak tegas menangani dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp.43 triliun di BPJS Ketenaga Kerjaan itu.
“Kami ingatkan KPK agar tegas menangani masalah ini. Ini menyangkut hak maayarakat yang disalahgunakan untuk kepetingan kelompok tertentu. Anggaran Negara Rp. 43 triliun ini bukan jumlah uang yang sedikit. Akan sangat membantu memperbaiki keadaan masyarakat disaat masa pendemi covid-19 saat ini. Di korupsikan, maka itu musuk bersama. Tegas Faisal Mahtelu menutupi keterangannya
Tidak ada komentar