MELANESIATIMES.COM – Pelaporan terhadap kasus pemukulan dan penganiayaan oknum anggota Polsek Namrole Yusuf T. Larwuy terhadap Firman Booy kini dilakukan keluarga di Propam dan Humas Polda Maluku Jl. Rijali No.1, Kel Batu Meja, Sirimau, Kota Ambon, Maluku.
Dalam kesempatan tersebut, keluarga korban diterima lansung oleh Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Maluku AKBP DWI BACHTIAR, S.Ik, MH di kediaman Polda Maluku Pukul 10.00 WIT.
“Alhamdulillah pagi ini Rabu tanggal 3 Maret 2021 tepat Jam 10.00 WIT. Kami melakukan Audience Dengan Propam dan Humas Polda Maluku Terkait dengan insiden pemukulan Firman Booy yang dilakukan oleh salah satu oknum Polsek Namrole yang bernama Yusuf T Larwuy” Kata Ahmad Fatsey kepada awal media, Rabu, (03/03/2021)
Selain itu, kata Fatsey, dalam pertemuan yang dilakukan dengan Propam Maluku dan Humas Polda Maluku tersebut menghasilkan beberapa poin penting diantaranya, pelaku akan mendapat hukuman sesuai dengan perbuataannya dan akan dilakukan pemecatan tidak terhormat dari anggota kepolisian Namrole.
“Audience awal oleh Propam Polda Maluku, insya Allah kasus ini dikawal sampai tuntas, pelaku segera dipecat dari keanggotaan Polisi Republik Indonesia (POLRI)” Ungkapnya
Lebih jauh, selain pelaku anggota Polisi Namrole, Yusuf T. Larwuy diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, Ahmad Fatsey juga menuturkan dimintakan Polda Maluku juga melakukan peneguran secara tegas kepada Kapolsek Namrole Zainuddin Bugis karena dinilai gagal membangun keharmonisan masyarakat di kabupaten tersebut.
“Dalam tuntutan juga kami menjelaskan kepada pihak Polda agar malakukan pencopotan jabatan terhadap Kapolsek Namrole Zainuddin Bugis, karena dinilai gagal dalam memimpin Polsek Namrole dan juga Kapolres Buru. Yakin dan percaya kita akan terus mengawal masalah ini sampai benar-benar dituntaskan agar tidak terjadi lagi masalah yang sama di kemudian hari”Pungkasnya (SF)