Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Jan 2021 14:14 0 3 Ilham Saputra

MELANESIATIMES.COM – Komisi III DPR RI menggelar kegiatan uji kelayakan dan kepatutan bagi Calon Kapolri. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengajukan satu nama (calon tunggal) kepada DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutannya sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru. Satu nama yang diusulkan oleh Presiden tersebut adalah Komjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Dalam kesempatan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri itu, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas dan fungsi yang strategis dalam menjalankan fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketentraman masyarakat, penegakan hukum perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, posisi Kapolri merupakan jabatan yang sangat strategis selaku pemegang mandat tertinggi organisasi Polri,” ucap Herman Hery di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Ia mengatakan, mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat 2 cabang kekuasaan negara yang memiliki tugas strategis dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, dalam hal ini yaitu Presiden dan DPR RI.

Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang tentang Polri tersebut, Presiden Republik Indonesia mengajukan nama calon Kapolri kepada DPR, yang selanjutnya DPR dapat menyetujui atau menolak usulan Presiden tersebut.

“Maka dari itu, proses uji kelayakan dan kepatutan ini akan menjadi proses terakhir dalam rangkaian pengangkatan calon Kapolri. Proses ini juga sekaligus menjadi tugas dan tanggung jawab konstitutional kami selaku Anggota DPR dalam menyuarakan aspirasi sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah,” tuturnya.

Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri diantaranya yaitu penyampaikan arah kebijakan Kapolri oleh calon Kapolri, sesi dialog dan tanya jawab, pandangan fraksi-fraksi dalam pengambilan keputusan tentang persetujuan atau penolakan pengangkatan calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden. Dalam menyampaikan arah kebijakan Kapolri, calon Kapolri diberikan waktu maksimum 60 menit.

Baca Selengkapnya : Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri – https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/31402/t/Komisi+III+DPR+Gelar+Uji+Kelayakan+dan+Kepatutan+Calon+Kapolri

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Semua orang ingin dihargai, tapi banyak yang lupa untuk menghargai orang lain dulu." Hormat itu saling memberi, bukan cuma diminta.

"Orang bilang waktu adalah uang, tapi banyak yang menghabiskannya untuk hal sia-sia." Hargai waktumu, karena tidak ada toko yang menjual waktu tambahan.

"Kalau sibuk hitung rezeki orang, kapan sempat hitung bersyukur sendiri?" Rumput tetangga selalu hijau, tapi siapa tahu tanahnya beracun.

“Cinta yang dipenuhi alasan hanya bertahan sampai alasan itu hilang." Cinta yang sejati bertahan tanpa perlu dicari alasannya!.

"Orang suka menilai kebahagiaan dari luar, tapi lupa bahwa senyuman juga bisa dibuat-buat." Jangan iri pada apa yang terlihat, karena yang tak terlihat sering kali lebih nyata.

"Cinta yang dipenuhi alasan hanya bertahan sampai alasan itu hilang."Cinta yang sejati bertahan tanpa perlu dicari alasannya!

"Katanya teman sejati, tapi sinyalnya hilang pas kita butuh." Teman yang baik itu hadir, bukan cuma saat senang.

"Dia yang paling sibuk mengomentari, biasanya yang paling sedikit kontribusi" Pembenci akan terus bicara, meski kebaikanmu lebih nyaring dari suara mereka.

LAINNYA