Melanesiatimes.com – Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly mendesak dikaji ulangnya regulasi yang terkait pemberlakuan tarif baru di beberapa ruas jalan tol resmi, yang mulai diberlakukan PT Jasa Marga (Persero) intuk sejumlah ruas Tol Trans Jawa per 17 Januari 2020. Lebih lanjut pihaknya mengatakan bahwa kaji ulang diperlukan agar dapat dilakukan dilakukan penundaan atau pembatalan terhadap kebijakan tersebut.
“Kurang tepat naiknya tarif tol di saat kondisi pandemi, kenaikan ini tentu akan berpengaruh pada beberapa sektor. Persoalan ini jangan hanya dilihat dari sudut pandang investasi semata. Tetapi harus memperhatikan dengan seksama terhadap kondisi ekonomi termasuk pengaruhnya terhadap biaya logistik kebutuhan pokok dan biaya tranportasi umum,” kata Junaidi dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Selasa (19/1/2021).
Polisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini mengingatkan bahwa sektor logistik barang dan jasa akan terkena dampak dari naiknya tarif tol ini, ongkos operasional kendaraan logistik akan semakin memberatkan. Selain itu, kenaikan ini dikhawatirkan akan berdampak pada penyesuaian tarif transportasi umum antar kota yang dapat memberatkan masyarakat.
Meski operator jalan tol berhak untuk melakukan penyesuaian tarif sesuai regulasi, Junaidi menilai kebijakan ini kurang memperlihatikan kondisi ekonomi. “Kenaikan tol setidaknya dapat berdampak pada kenaikan biaya logistik barang dan jasa tranportasi, lalu dapat meningkatkan harga barang kebutuhan masyarakat dan dapat mempengaruhi daya beli,” ungkapnya.
Sebagai informasi, ruas jalan tol yang mengalami penyesuaian tarif baru diantaranya adalah, Tol JORR ruas E1, E2, W2U, S, dan ATP, Tol JORR ruas Pondok Aren Bintaro – Ulujami, Tol Surabaya – Gempol, Tol Waru – Porong, Tol Kejapanan – Gempol, Tol Palimanan – Kanci, Tol Kanci – Pejagan, Tol Pejagan – Pemalang, Tol Cipularang, dan Tol Padaleunyi.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menyebutkan tentang pemberlakuan tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Layang) dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek eksisting tersebut, dianggap sebagai upaya dalam rangka meningkatkan pelayanan.
Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan penetapan dan penyesuaian tarif tol terintegrasi ini disetujui setelah tim Kementerian PUPR melakukan audit terhadap standar pelayanan minimum (SPM) secara ketat yang meliputi kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan pengguna.
Baca Selengkapnya : Legislator Sarankan Kaji Ulang Pemberlakuan Tarif Tol Baru – https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/31392/t/Legislator+Sarankan+Kaji+Ulang+Pemberlakuan+Tarif+Tol+Baru
Tidak ada komentar