Perlu Dilakukan Otonomi Khusus Papua

waktu baca 3 menit
Sabtu, 2 Jan 2021 12:58 0 10 Ilham Saputra

MELANESIATIMES.COM – Perkembangan terkini di Papua dapat menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk melaksanakan perpanjangan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Pemberian dana Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Barat ditujukan untuk mendukung percepatan pelaksanaannya dalam rangka mewujudkan keadilan, menegakkan supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, mempercepat pembangunan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, dan memajukan masyarakat. Papua Barat dalam konteks pemerataan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain di Indonesia.

Di bidang keuangan daerah, spesialisasi yang diberikan kepada Provinsi Papua Barat tentang penyelenggaraan Otonomi Khusus berupa pos penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaannya sebesar 2% (dua persen) dari pagu. dari Dana Alokasi Umum Nasional selama 25 tahun – terutama ditujukan untuk pendidikan dan pembiayaan kesehatan. Serta tambahan dana infrastruktur dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditentukan antara pemerintah dan DPR berdasarkan rekomendasi dari pemerintah provinsi pada setiap tahun anggaran.

Salah satu kelebihan Otonomi Khusus yang dimiliki Papua dan Papua Barat adalah pada bidang keuangan daerah yaitu adanya pos pendapatan khusus dalam rangka pelaksanaannya yang besarnya setara dengan 2% dari pagu Jenderal Nasional. Dana Alokasi selama 25 tahun, yang ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan
Serta tambahan dana infrastruktur dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditentukan antara Pemerintah dan DPR berdasarkan rekomendasi pemerintah provinsi pada setiap tahun anggaran.

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat, selama periode 2002-2012 jumlah kumulatif dana Otonomi Khusus yang diterima Provinsi Papua dan Papua Barat mencapai Rp. 38,6 triliun, terdiri dari Rp. 32,7 triliun dalam bentuk dana Otonomi Khusus dan Rp. 5,8 triliun dalam bentuk tambahan dana infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus. Besarnya dana tersebut ternyata menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat tentang dampak dana Otsus terhadap kesejahteraan masyarakat Papua Barat. Sebab, menurut data Bappenas tahun 2013, dana Otonomi Khusus tidak mengurangi kemiskinan dan tidak meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Papua Barat.

Seperti kita ketahui, sumber dana desentralisasi Provinsi Papua dan Papua Barat diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001. Pertama, dalam hal dana perimbangan, sesuai amanat UU Otsus, Provinsi Papua dan Papua Barat mendapat perlakuan khusus dalam hal bagi hasil sumber daya alam migas sebesar 70%. Sedangkan untuk sumber daya alam lainnya, kedua provinsi tersebut memperoleh persentase yang sama dengan provinsi lainnya. Sedangkan untuk bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) keduanya menerima 90%, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 80%, dan pajak penghasilan orang pribadi (PPh) sebesar 20%. Kedua, penerimaan khusus untuk pelaksanaan Otsus yang dianggap sebesar 2% dari Dana Alokasi Umum Nasional, inilah yang dikenal dengan Dana Otonomi Khusus.

Ketiga, dana tambahan untuk pembangunan infrastruktur. Penerimaan kedua dan ketiga ini berlaku selama 20 tahun, dan setelah itu nol. Selanjutnya, ketentuan khusus bagi hasil migas akan berubah menjadi 50% setelah 25 tahun. Dari 2002 hingga 2012, Provinsi Papua menerima Rp. 28,445 triliun dana Otonomi Khusus dan Rp. 5,271 triliun dana infrastruktur. Sedangkan Provinsi Papua Barat yang dibentuk pada tahun 2008 telah menerima Rp. 5,409 triliun dana Otonomi Khusus dan Rp. 2,962 triliun dana infrastruktur.

Keempat, Dana Alokasi Umum sebagai block grant dari pemerintah pusat untuk menutup kesenjangan kapasitas fiskal antar daerah. Selain dari keistimewaan memiliki Dana Otonomi Khusus, dana infrastruktur khusus, dan dana perimbangan, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Papua sendiri sudah sangat besar. Maka tak heran jika dibandingkan dengan daerah lain. Provinsi Papua juga dapat menerima bantuan luar negeri setelah memberitahukan kepada pemerintah terlebih dahulu dan harus mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi berikutnya, jumlah pinjaman kumulatif tidak melebihi persentase tertentu dari total APBD berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Setidaknya ada dua tingkat kelemahan dalam pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat yang perlu segera diatasi. Namun penyuluhan Otsus tetap dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua

Wanda Utami
Ahli Politik Papua

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Semua orang ingin dihargai, tapi banyak yang lupa untuk menghargai orang lain dulu." Hormat itu saling memberi, bukan cuma diminta.

"Orang bilang waktu adalah uang, tapi banyak yang menghabiskannya untuk hal sia-sia." Hargai waktumu, karena tidak ada toko yang menjual waktu tambahan.

"Kalau sibuk hitung rezeki orang, kapan sempat hitung bersyukur sendiri?" Rumput tetangga selalu hijau, tapi siapa tahu tanahnya beracun.

“Cinta yang dipenuhi alasan hanya bertahan sampai alasan itu hilang." Cinta yang sejati bertahan tanpa perlu dicari alasannya!.

"Orang suka menilai kebahagiaan dari luar, tapi lupa bahwa senyuman juga bisa dibuat-buat." Jangan iri pada apa yang terlihat, karena yang tak terlihat sering kali lebih nyata.

"Cinta yang dipenuhi alasan hanya bertahan sampai alasan itu hilang."Cinta yang sejati bertahan tanpa perlu dicari alasannya!

"Katanya teman sejati, tapi sinyalnya hilang pas kita butuh." Teman yang baik itu hadir, bukan cuma saat senang.

"Dia yang paling sibuk mengomentari, biasanya yang paling sedikit kontribusi" Pembenci akan terus bicara, meski kebaikanmu lebih nyaring dari suara mereka.

LAINNYA