Masih Terjadi Praktek Perendaman dan Tembak Larut di Kawasan Hutan Lindung Pulau Buru

Ilustrasi Perendaman dan Tembak Larut di Kawasan Hutan Lindung

MELANESIATIMES.COM – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) periode 2014-2019, Siti Nurbaya, menerima tanda kehormatan dari Presiden Joko Widodo yaitu ” Bintang Mahaputra Adipradana”. Pemberian penghargaan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra.

Bacaan Lainnya

Koordinator Jarnas Merah Putih kepada media merasa penghargaan itu gagal atau tidak mampu di jaga oleh Siti Nurbaya, Menteri KLHK. Fakta kegalagan adalah perambahan kawasan hutan Lindung di Gunung Botak dan penambangan emas secara ilegal kembali terjadi sesuai laporan tertanggal (23/12/2020).

Kabar terbaru, perendaman dan tembak larut marak dilakukan oleh penambang emas ilegal di Gunung Botak, mereka beraksi pada malam hari sedangkan aparat Pengamanan PAM Gunung Botak aktif berjaga siang dan malam.

Ketika informasi mencuat ke publik aparat gabungan terdiri dari TNI, Polri dan Brimob kembali menyisir daerah PETI pada sabtu tanggal 26 Desember 2020, dibawah perintah Kapolres Buru AKPB Egia Febri Kusumawiatmaja.

Padahal Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas (RATAS), tanggal 9/3/2017, secara tegas melarang aktivitas penambangan yang menggunakan mercuri maupun sianida. Selain melarang kegiatan PETI. Bapak Presiden Jokowi pun telah menanda tangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata mengenai Merkuri) sebagai bentuk komitmen dan pencegahan, guna menyelesaikan persoalan Lingkungan.

Darurat kerusakan lingkungan, Irwan A. H. M (Koordinator Jarnas Merah Putih), desak Pak Jokowi agar segera mencabut Penghargaan Bintang Mahaputra dari Menteri Siti Nurbaya. Alasanya sangat jelas, bahwa masih terjadi praktek kegiatan Perendaman dan Tembak Larut di kawasan hutan lindung Pulau Buru merupakan Tamparan Keras Bagi Presiden Jokowi. Tutupnya.

Pos terkait