MELANESIATIMES.COM – Puluhan Pemuda yang tergabung dalam Jaringan Muda Muslim Jakarta Barat,angkat suara terkait pasca tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI) dan Proses Hukum terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Akibat COVID – 19 rakyat dunia mengalami kesulitan wabil khususnya di indonesia,pemerintah juga sedang berusaha mencari solusi agar rakyat dan bangsa ini, keluar dari musibah pandemi Covid-19 . Disisi lain, ditengah kesulitan pemerintah dan masyarakat dalam upaya untuk mengurangi penyebaran virus dan menjaga keutuhan dan persatuan bangsa”. Ada saja kelompok yang tidak ingin bangsa ini maju, mereka dengan mengatasnamakan diri sebagai pembela islam tapi tingkah laku mereka tidak mencerminkan etika serta budaya islam yang sesunggunya.
Mengaku ulama, habib dan kiyai, namun sikap mereka seperti kaum penantang nabi dan rasul, intoleran dan melanggar aturan negara (Protokol Kesehatan). Memberikan narasi – narasi dakwah yang profokatif yang berpotensi memecah bela persatuan dan kesatuan bangsa. “Ingat bahwa, Umat Islam Butuh Ulama Pemersatu Bangsa. Bukan Pemecah Bela, terpenting lahi, kami ingatkan juga bahwasanya dalam menyampaikan dakwah, “jagalah perkataan dalam setiap menyampaikan sesuatu, karena ada pepatah mengatakan,”Mulutmu Harimaumu. Tak Bisa Menjaga Mulut Dalam Berdakwah maka Berakhir Di Penjara.”
Jaringan Muda Muslim Jakarta Barat, dalam koferensi pers yang digelar pada (21/12/20) di Waroenk Upnormal Grogol. Dalam pembacaan releasenya,mengatakan “Sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Tidak boleh ada masyarakat yang semena-mena melanggar hukum, namun di sisi lain aparat penegak hukum wajib menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur”. Ujar Muhammad Khosim, selaku Koordinator JMMJB.
Adapun Poin – Poin tuntutan yang disampaikan saat konferensi pers yang diadakan pada, Senin, (21/12) sebagai berikut :
1. Bahwa, Habibana Imam Besar Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hanya menjadi korban dari skenario kelompok radikalis yang masuk dalam Front Pembela Islam (FPI). Bahwasanya Habibana saat ini dikelilingi para brutus dan pengkhianat.
2. Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta perlunya mengambil sikap yang bijak dan menjunjung tinggi persatuan, kesatuan, keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.
3. Kami menutuk keras kelompok yang cenderung penyampaikan pendapat dengan cara kekerasa, kebencian dan provokastif lewat media sosial maupun secara langsung di tengah – tengah masyarakat.
4. Meminta kepada Habibana Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk jentelmen hadapi proses hukum dan meminta kepada Anggota FPI yang mencintai Habibana untuk menahan diri serta menjauhi kekerasan dan kebencian.
5. Kami meminta untuk masyarakat agar tidak memberikan lebel mati syahid kepada tewasnya enam anggota FPI dan Meminta kepada seleuruh masyarakat indonesia untuk taat hukum serta membantu pemerintah republik indonesia untuk mengurai COVID -19.
6. Mengajak seluruh elemen bangsa dan negara untuk menjaga Ketertiban Masyarakat dan Menjunjung Tinggi Nilai – Nilai Persatuan dan Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).
Selain enam poin adapun pesan penting diberikan oleh JMMJB bagi aparat penegak hukum dan masyarakat Indonesia adalah :
1. Sebagai Negara Hukum.!! Kami mendesak Kepada Penegak Hukum untuk Tegas dan Jujur dalam meneggakan Hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik indonesia.
2. Kami sampaikan bahwa, saat ini, Umat Islam Butuh Ulama Pemersatu Bangsa. Bukan Pemecah Belah Bangsa.
3. Kami ingatkan bahwa, jagalah perkataan kita dalam setiap menyampaikan sesuatu, karena ada pepatah mengatakan,”Mulutmu Harimaumu. Tak Bisa Menjaga Mulut Dalam Berdakwah maka Berakhir Di Penjara.”
4. Berikan Hukuman Berat Bagi Ormas yang Intoleran.