Melanesiatimews.com – Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), Prof KH Said Aqil Siraj bahwa mencintai negara dan bangsa adalah sebuah kebiakan yang diajarkan oleh Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam.
“Islam merupakan agama yang sempurna dan menjadi rahmat bagi seluruh alam,” kata kiai Said Aqil dalam siaran persnya, Selasa (22/12/2020).
Bahkan hal ini pun termaktub juga di dalam Alquran Surat Al Anbiya ayat 107, di mana Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi Akhiruzzaman diutus oleh Allah SWT untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam dan seisinya.
ููู ูุง ุฃูุฑูุณูููููุงูู ุฅููููุง ุฑูุญูู ูุฉู ููููุนูุงููู ูููู
“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam” (Q.S. Al Anbiya’ :
107).
Kemudian, ulama yang juga merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menyebutkan, bahwa kedewasaan dalam beragama, akan melahirkan perdamaian dan kerukunan lintas kelompok, agama, etnis suku dan ras, sebagai dambaan Islam yang Rahmatan lil ‘Alamin.
Maka dari itu, menurut kiai Said Aqil, agama harus dilepaskan dari setiap tindakan dan perilaku yang tidak sesuai dengan tujuan agama itu sendiri.
“Agama tidak dapat dijadikan alat untuk kepentingan politik atau ekonomi. Menciptakan perdamaian adalah kewajiban semua agama,” tuturnya.
Selanjutnya, kiai Said Aqil juga menyinggung tentang situasi nasional dewasa ini. Di mana ada sebuah fenomena dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengindikasikan adanya upaya yang dapat mengarah pada terjadinya disintegrasi bangsa. Padahal jika merujuk pada dalil Alquran Surat Al Anbiya’ ayat 107 di atas, maka Umat Islam sudah sesayogyanya menjadi garda terdepan untuk memelihara keutuhan NKRI dari rongrongan paham dan ideologi yang rentan memecah-belah bangsa dan negara. Apalagi, wilayah NKRI dihuni oleh penduduk yang sebagian besar beragama Islam.
Dan dalam perspektif agama Islam, siapapun yang melakukan upaya pecah-belah dan memerangi sebuah bangsa secara nyata, maka ia bisa diberikan label sebagai bughat alias pemberontak.
“Setiap orang, kelompok masyarakat, lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang melibatkan diri, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi dalam aktivitasnya yang mengarah pada disintegrasi bangsa adalah termasuk bughat,” ujarnya.
Kemudian, kiai Said Aqil juga menyebut bahwa Islam sangat tidak membenarkan segala bentuk praktik politik yang diwarnai dengan intrik, fitnah dan adu domba hanya untuk mencapai sebuah tujuan politik tertentu dengan mengatasnamakan agama. Menurutnya, perilaku semacam itu justru akan menciderai agama khususnya Islam itu sendiri karena meletakkan agama hanya sebagai simbol dan alat propaganda belaka.
“Tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran agama, dan termasuk penodaan agama,” tegasnya.
“Ada beberapa fenomena yang terjadi di Indonesia, yang menyebabkan terjadinya perpecahan dalam internal Islam, yaitu: berlebih-lebihan (tasyaddudi) dalam beragama, dan terlalu menyepelekan dan memudahkan (tasyahhuli) asas-asas agama Islam, fanatik buta terhadap salah satu ulama dalam menjadikannya sebagai payung dalam beragama, dan kurangnya memahami pola bermazhab dan ber-istinbat dengan baik dan benar,” sambung kiai Said Aqil.
Bagi kiai Said Aqil, sikap yang selalu ingin merasa hanya pendapatnya saja yang paling benar dan cenderung menyalahkan pendapat orang lain merupakan sebuah sikap yang bertentangan dengan prinsip toleransi (al-tasamuh), dan sikap tersebut merupakah ananiyyah (egoisme) dan ashabiyyah hizbiyyah (fanatisme kelompok) yang berpotensi mengakibatkan saling permusuhan (al-โadawah), pertentangan (al-tanazuโ), dan perpecahan (al-insyiqaq).
Atas dasar itu semua, LPOI yang terdiri dari 14 organisasi islam lainnya, yakni; Nahdlatul Ulama (NU), Syarikat Islam Indonesia, Persatuan Islam, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Mathlaul Anwar, Ittihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), IKADI, Az-Zikra, Al-Washliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Persatuan Umat Islam (PUI), HBMI, dan Nahdlatul Wathan, menyampaikan 4 poin rekomendasi. Antara lain ;
1. Dalam rangka menghindarkan adanya pengkhianatan yang dapat mengarah pada disintegrasi bangsa, maka LPOI mendorong Negara melalui aparatnya, untuk wajib dan terus melakukan upaya-upaya nyata dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menciptakan kembali rasa keamanan dan keselamatan masyarakat, mewujudkan keadilan dan kesejahteraan secara merata, serta melakukan penyadaran terhadap elemen-elemen yang beberapa waktu terakhir ini cenderung melakukan aksi kekerasan dan provokasi, yang dapat menambah permasalahan di Indonesia di tengah pandemi Covid-19 saat ini, seperti masih mewabahnya Covid-19, kondisi usaha yang tengah tertekan dan krisis ekonomi.
Kebijakan Pemerintah dan aparatnya yang selaras ketentuan agama dan kemaslahatan umum wajib ditaati. Keputusan Pemerintah dalam masalah-masalah Khilafiyah yang menyangkut kepentingan publik demi kemaslahatan umum wajib ditaati. Dalam hal ini, umat Islam wajib meninggalkan egoisme kelompok (ananiyyah thaifiyyah) demi persatuan dan kesatuan bangsa dan umat.
2. LPOI mendorong Pemerintah dan seluruh elemen bangsa, untuk menyadari dan menggelorakan kembali wawasan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, baik suku, agama, ras, maupun budaya, namun tetap satu, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3. LPOI meminta agar aksi-aksi demonstrasi tudak dilakukan pada saat-saat sekarang ini, karena dapat memperburuk situasi pandemi Covid-19. Aksi demonstrasi yang brutal, anarkis dan diwarnai tindakantindak kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa manusia, harta dan merusak fasilitas umum sangat dilarang oleh syariat Islam, dan siapapun pelakunya harus ditindak tegas oleh aparat negara yang berwenang.
4. Dalam rangka memerangi maraknya ujaran kebencian dan berita bohong (hoax), LPOI mendorong para ulama untuk menjadi garda terdepan dengan menjadi ulama anti hoaks dan hate speech, bukan justru menjadi bagian dalam memproduksi dan menyebarkannya, karena hal perbuatan tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama, dan dapat menghambat upaya kita dalam rangka menjaga akhlak penerus bangsa.