MELANESIATIMES.COM – Sekelompok masa yang tergabung dalam Pergerakan Pemantau Parlemen (PPP) menyembangi Mabes Polri terkait dengan indikasi ijazah palsu yang di gunakan oleh Joni (Ketua DPRD Kutai Timur) dari kader PPP, Kamis, (17/12/20.)
Adapun dalam penyampaian orasi aksi tersebut, Asri Lesi selaku kordinator lapangan meminta dan mendesak kepada Mabes Polri untuk segera tangkap Joni atas indikasi penggunaan ijazah palsu, tegasnya.
Lanjut Asri, beberapa waktu yang lalu, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Sdr Joni (Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur) dari Partai PPP, diduga kuat menggunakan Ijazah palsu yang mengatasnamakan SMAN 5 Balikpapan, Kalimantan Timur, Ujar Asri.
Setelah kami melakukan Investigasi langsung ke SMAN 5 Balikpapan, Kalimantan Timur, disana kami bertemu langsung dan mewawancarai Bapak Drs. H. Seger Imam Sujai, M.Pd (Kepala Sekolah SMAN 5 Balikpapan). Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Sekolah SMAN 5 Balikpapan, bahwa Atas Nama Joni Tidak Pernah Terdaftar Sebagai Siswa SMAN 5 Balikpapan dan SMAN 5 Balikpapan Selama Ini Tidak Pernah Melaksanakan Ujin Persamaan, Imbuhnya.
Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu oleh Joni Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, diperkuat dengan adanya sikap tegas yang disampaikan oleh Kepala Sekolah SMAN 5 Balikpapan sebagaimana yang tercantum dalam surat keterangan kepala sekolah. Perbuatan pemalsuan Ijazah ini merupakan satu perbuatan melawan hukum dan aturan perundangan-undangan yang berlaku; UU NO. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 69
(Ayat) 1
“Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
(Ayat) 2.
“Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Adapun Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
Pasal 263 (ayat) 1 “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar· dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
(Ayat) 2
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Tidak ada komentar