Penulis : Rahmat R. Souwakil
“ Demokrasi adalah proses dimana orang-orang memilih seseorang yang kelak akan mereka salahkan” (Bertrand Russell)
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan koruptor merupakan dua hal yang berbeda. Namun Pilkada ada kaitannya dengan koruptor. Di tahun 2020 terdapat 270 daerah yang menyelenggarkan pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan waki walikota. Perhelatan Pilkada 2020 merupakan perhelatan pilkada untuk pertama kalinya diselenggarakan ditengah bencana non alam (baca:Covid-19). Semua upaya telah dilakukan untuk diselenggarakannya Pilkada berjalan sesuai dengan harapan peraturan perundang-undangan, dan yang paling hakiki adalah dengan diselenggarakannya pilkada di 2020 bisa melahirkan pemimpin daerah yang bisa mendengar keluhan rakyatnya untuk bisa membawa rakyatnya menuju kesejahteraan yang dicita-citakan.
Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, kampanye dimulai pada tanggal 26 september sampai dengan tanggal 5 Desember 2020, setelah itu semua kontestan Pilkada bisa diharapakn ‘tenang’ untuk tidak lagi melakukan kampanye baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Harapan itu ada, namun faktanya menjelang hari pemungutan suara kontestan Pilkada mulai sibuk sana-sini dengan melakukan ‘transaksi’ yang tidak bisa dilihat (baca: serangan fajar). Serangan fajar atau membagikan materi untuk mempengaruhi pemilih menjelang pemungutan suara merupakan fakta yang sulit diungkapkan di lapangan. Begitu sulitnya mengungkapkan transaksi setelah tahapan kampanye dari Pilkada ke Pilkada, maka untuk mencegah adanya ‘transaksi’ pada masa tenang terus menjadi perhatian Pengawas Pemilihan baik ditingkat Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, bentuk pencegahan yang dilakukan dengan melakukan patroli pengawasan untuk mencegah adanya serangan fajar pada masa tenang.
Setelah semua tahapan kampanye dan pengawasan terhadap serangan fajar selesai, maka keesok harinya pada tanggal 9 Desember 2020 masyarakat di 270 daerah akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin di daerahnya. Inilah hari yang paling mendebarkan bagi semua pasangan calon, karena pada tanggal 9 Desember 2020, pasangan calon akan mengetahui secara jelas dan pasti apakah bisa menjadi pemimpin daerah atau gagal menjadi pemimpin daerah.
***
Pada 9 Desember 2020, tak hanya menjadi hari yang penting untuk memilih pemimpin daerah 5 (lima) tahun mendatang. Selain memilih pemimpin daerah pada tanggal 9 Desember, pada hari yang sama juga semua masyarakat di dunia memperingati Hari Anti Korupsi. Hari Anti Korupsi diperingati untuk mengingatkan semua pemerintahan agar berjalan bersih dari praktek korupsi, sekaligus sebagai komitmen dunia untuk memberantas korupsi dan menjadikan korupsi sebagai musuh bersama yang harus dilawan. Maka perhelatan Pilkada 2020 manjadi hal menarik, karena pada kesempatan ini masyarakat sebagai pemilih harus bisa betul-betul memilih pemimpin yang bebas dari korupsi, jika masyarakat sebagai pemilih sudah bisa menggunakan hak politiknya untuk memilih pemimpin yang bebas dari korupsi maka pada saat yang bersamaan masyarakat telah memaknai hari Anti Korupsi dan turut membantu menjadikan daerahnya jauh dari korupsi.
Namun harapan untuk memilih pemimpin daerah yang bebas dari korupsi masih menjadi harapan yang masih belum terwujud secara sempurna. Sebab kontestasi Pilkada untuk memilih pemimpin yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai, mengingt masih banyaknya pemimpin daerah yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dewasa ini penangkapan KPK terhadap Kepala Daerah yang terlibat korupsi menjadi pukulan berat untuk demokrasi lokal dan kesejahteraan masyarakat, sebab kepala daerah yang sejatinya menjadi orang pertama untuk pemberantasan korupsi dan mewujudkan birokasi yang bersih gagal diwujudkan karena terlibat dalam lingkarang korupsi. Walaupun harus diakui bahwa masih ada Kepala Daerah yang masih setia memegang janji atau sumpahnya untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
***
Pada tanggal 9 Desember 2020, masyarakat Buru Selatan akan memilih Bupati dan Wakil Bupati untuk masa lima tahun mendatang. Telah banyak harapan dialamatkan di pundak 3 (tiga) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang berkontestasi di Pilkada 2020, kini masyarakat sudah bisa ‘mengenal’ calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan yang jauh hari sebelumnya belum ‘dikenal’. Pada tanggal 9 Desember 2020 masyarakat akan memilih Bupati dan Wakil Bupati, sekaligus merayakan Hari Anti Korupsi Se-Dunia, olehnya itu pada 9 Desember 2020 menjadi titik awal yang baik untuk memilih pemimpin yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Karena korupsi adalah musuh dari pembanguan, keadilan dan kesejahteraan. Kesejahteraan, keadilan dan pembangunan tak akan jadi nyata bila masyarakat salah menentukan pilih politiknya dengan memilih pemimpin yang salah.
Pilkada 2020 menjadi pesta demokrasi yang bisa melahirkan pemimpin yang bisa membawa Buru Selatan lebih maju dan bersih dari praktek Korupsi, kolusi dan nepotisme, dan harapan untuk menjadikan Buru Selatan bersih dikembalikan kepada massyarakt yang mempunyai hak politik untuk memilih. Karena ditangan mereka masa depan lima tahun daerah ini ditentukan. Sebab maju atau tidak suatu daerah ditentukan oleh institusi politik (baca:pemerintah daerah) dan bukan ditentukan oleh usia suatu daerah. Untuk melahirkan institusi politik yang baik maka pemilih harus cerdas menentukan pilihan politiknya pada 9 Desember 2020. Pilkada 2020 menjadi titik awal rakyat Buru Selatan untuk memilih pemimpin yang benar-benar punya kuasa untuk bisa membagun Buru Selatan lebih baik, dan jangan sampai 9 Desember 2020 masyarakat hanya memilih pemimpin yang tak punya Kuasa untuk melahirkan kesejahteraan, keadilan dan pembangunan.
Selamat memilih Bupati dan Wakil Buru Selatan, dan Selamat memperingati Hari Anti Korupsi Se-Dunia, 9 Desember 2020. (®)
Tidak ada komentar