MELANESIATIMES.COM – Point ke empat dalam SDGs (Sustainable Development Goals) yang kita semua ketahui adalah peningkatan sarana pendidikan berkualitas. Pertanyaan nya, apakah sarana pendidikan kita sudah berkualitas? mari kita urai!
Beberapa bulan lalu lewat aplikasi whatsapp, salah seorang teman yang bermukim di Desa Besi, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku mengirimkan sebuah video keluhan dari salah seorang tenaga honorer atas sarana infrastruktur pendidikan (akses jalan) yang cukup memprihatingkan.
Isi dari video tersebut sang tenaga honorer merasa kecewa dan sangat berharap kepada Pemda Malteng untuk dapat memperbaiki akses jalan yang belum terjamak oleh tangan pemerintah setempat. Sehingga bepergian menuju sekolah tempat ia bekerja sangatlah sulit bila turun hujan. (buka youtube: Hancurnya Jalan Seram Utara)
Persoalan akses jalan tidak bisa kita abaikan karena sangat keterkaitan bagi keberlansungan dunia pendidikan di Indonesia. Misalnya, apakah kita akan sampai ke sekolah bila jalan depan rumah kita tak bisa dilewati kendaraan atau berjalan kaki?jawabnnya tentu tidak. Maka, jalan merupakan urhensi dari SDGs point ke 4.
Agar kita semua pahami bahwa SDGs merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya mensejaterahkan masyarakat mencakup 17 tujuan. Satu diantaranya ialah terkait masalah pendidikan berkualitas. Upaya pencapaian target SDGs menjadi prioritas pembangunan nasional Indonesia.
Sidang Umum PBB pada September 2015, yaitu Agenda 2030 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs). TPB/SDGs bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Jauh sebelum SDGs, Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 26 Deklarasi Universal HAM : (1) Setiap org berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar.
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi : (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Makna ayat 1 pasal 31 UUD 1945 tersebut bahwa pendidikan berhak didapatkan setiap warga negara tanpa terkecuali. Dasar hukum diatas kiranya dapat dicermati oleh pemerintah terkait persoalan pendidikan.
Dikutip dari kompas.com Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan, rekrutmen guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) merupakan salah satu apresiasi kepada guru, agar kesejahteraan mereka mengalami peningkatan.
“Kami di Kemendikbud dari awal berkomitmen untuk memperjuangkan hak guru lewat rekrutmen menjadi ASN PPPK, agar bisa mengembangkan pendidikan, profesionalisme, tentunya untuk kesejahteraan guru,” ungkap dia saat sambutan upacara Hari Guru Nasional dari Gedung Kemendikbud yang disiarkan secara daring, Rabu (25/11/2020).
Apa yang disampaikan Nadiem Makarim sekiranya tidak melahirkan sebuah janji manis tapi kosong realisasinya. Hari Guru Nasional 2020 adalah momentum mensejaterahkan pendidikan kita. Entah, kurikulumnya, siswanya, sarana dan pra sarananya, hingga status guru honorer.
Jadi ada dua persoalan yang berkaitan dengan SGDs point ke 4, yakni kesejateraan guru honorer dan sarana infrastruktur seperti jalan raya. Ini bisa terjadi bila masyarakat sipil tidak terkontaminasi dengan isu politik semata tapi persoalan Ekonomi, Sosial, dan Budaya masyarakat harus diperhatikan bila pemerintah apatis.
Sabri Leurima
Pegiat Sosial