MELANESIATINES.COM – Lingkaran Mahasiswa Piaman menyambangi Kantor DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (24/11/2020).
Kedatangan mereka dalam rangka mempertanyakan kembali surat permohonan audiensi yang tidak di gubris pihak DPRD Kabupaten Padang Pariaman.
Sebelumnya, Lingkaran Mahasiswa Piaman telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Padang Pariaman pada hari Rabu (15/11/2020) kepada pihak terkait (DPRD) untuk beraudiensi yang di jadwalkan pada hari Jum’at (19/11/2020). Namun ketika di datangi tidak ada anggota DPRD yang berada di lokasi.
Mereka disambut oleh aparat Kepolisian Kota Pariaman. Awalnya sebagian dari pendemo di bubarkan oleh aparat karena di anggap tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Kalau kami disini tidak memakai masker dibubarkan maka bubarkan juga kegiatan masyarakat di pasar Pariaman yang sebagian besar tidak memakai masker,” ujar Aldino sambil menunjuk ke arah pasar yang tidak jauh dari lokasi kantor DPRD Kabupaten Padang Pariaman tersebut.
Dan situasi kembali kondusif setelah pendemo yang tidak memakai masker mundur dari barisan.
Setelah sekitar 2 jam melakukan orasi, pihak DPRD Kabupaten Padang Pariaman meminta untuk melakukan audiensi dengan perwakilan dari lingkaran mahasiswa piaman yang di wakili oleh Aldino didampingi Rahman selaku sekretaris, dan Budi Harisman anggota Lingkaran Mahasiswa Piaman.
Setelah diminta masuk perwakilan LIMAPIA dan dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman untuk menyampaikan aspirasi atau tuntutan kepada Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman.
“Kita hadir disini untuk membangun Kota Pariaman dan Kabupaten Pariaman, dan meminta penjelasan tentang pembangunan Tarok City dan Tambak Udang yang kami duga banyak yang belum mempunyai izin dalam mendirikannya dalam berusaha,” jelasnya.
Setelah itu Ketua DPRD menjawabnya bahwa Tarok City benar pada tahun ini tidak di masukkan anggarannya sebab perampung ruang tata dan ruang wilayah belum disahkan.
“Kalau tambak udang, kami sudah melakukan razia bagi tambak yang tidak mempunyai izinnya,” ujarnya.
Selanjutnya, Rahman bertanya mengapa Tarok City tetap dilanjutkan padahal jelas ketentuan peraturan ruang tata dan Ruang wilayah masih belum ada atau belum disahkan ??
“Ketika bapak katakan tambak sudah di razia maka seharusnya tidak ada lagi pembangunan atau usaha tambak yang berjalan tanpa izin ? Tetapi hari kemarin saya berjalan masih ada yang membangun dan menjalankan tambak udang yang kami kira patut dipertanyakan oleh bapak selaku perwakilan rakyat Ketika berlandaskan kepada undang-undang nomor 26 tahun 2007, bahkan dalam pembangunan tarok city masih banyak masyarakat yang belum menerima ganti rugi atas tanah yang sudah di pakai dalam pembangunan tarok city,” bebernya.
Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman mengapresiasi LIMAPIA yang telah menyampaikan aspirasi dan berjanji akan menyampaikan kepada dinas-dinas terkait.
Ketua LIMAPIA menutup pernyataan dengan menyampaikan pesan kepada seluruh lapisan baik dari pemerintah, dewan perwakilan rakyat, serta ninik dan mamak harus duduk baselo basamo agar Kabupaten Padang Pariaman dan kota Pariaman lebih maju dari masa ini.
Tidak ada komentar