MELANESIATIMES.COM – Aadanya dugaan aroma korupsi pada tender proyek pengadaan, hewan sapi, kambing dan pakan ternak di Kementerian Pertanian RI. Kejagung segera mengusut dugaan kasus korupsi tersebut.
Presidium GEMMI menduga bahwa perusahaan pemenang tender pengadaan ternak dan pakan itu fiktif, Karena perusahaan pemenang tidak memiliki alamat kantor jelas. Sehingga dugaan adanya mark up proyek pengadaan barang dan jasa yang melibatkan keluarga Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Hasil investigasi yang dilakukan, secara Kuat dugaaan adanya peranan putra Menteri Pertanian sebagai pihak yang diuntungkan atas sejumlah proyek di lingkungan Kementan.
Adanya Temuan bukti-bukti kuat terjadinya dugaan korupsi dalam pengadaan sapi, kambing dan pakan ternak. Sehingga Ada kejanggalan pada pelaksanaannya, seperti yang terjadi di Pasuruan, Probolinggo dan Madura.
Setelah adanya tim Investigasi penelusuran terkait PT Tersebut ternyata perusahaannya fiktif, sehingga Hasil proyek pengadaan hewan ternak tersebut menggunakan Anggaran APBN TA 2020.
Presidium GEMMI Ali Rumoma, Menegaskan bahwa, Jangan sampai Pemerintah membiarkan Maraknya Korupsi Ditubuh Kementan dengan Penyalahgunaan Dana APBN 2020.
Pemerintah Harus Tegas Mengambil langkah-langkah Hukum, dalam Membijaki Kecerobohan Kementan (Syahrul Yasin Limpo), yang tidak Jeli Memposisikan Anggaran APBN sesui Prosedurnya.
Salah satu bukti lapangan, PT Sumekar Nurani Madura yang beralamat di Jl. Raya Lobuk, Kec. Bluto, Kab. Sumenep selaku pemenang puluhan paket tender proyek ternyata fiktif. Bahkan saat dilakukan pengecekan, ternyata hanya sebuah gudang bangunan tua tanpa penghuni.
Adanya pengecekan ke lokasi, ternyata tidak ada kantor perusahaan itu. Tetapi cuma ada perusahaan pengaspalan jalan dan gilingan batu yang sudah bangkrut.
PT Karya Master Indonesia pemenang tender senilai Rp 7 miliar. Alamat perusahaan tersebut tertulis berada di Jalan Sambung No.35 Paberasan, Sumenep-Madura. Hasil pengecekan ternyata perusahaan ini pun fiktif. Tak ada aktifitas maupun kegiatan perusahaan tersebut.
Gerakan Muda Mahasiswa Islam (GEMMI) menilai Kementan RI kecerobohan dalam menyelenggarakan proyek pengadaan pakan ternak di Situbondo yang mencapai lebih dari Rp 9 Miliar. dan juga pengadaan untuk Tegal senilai Rp 7 Miliar serta di Indramayu senilai Rp 4,7 miliar.
Proses pengadaan hanya sebatas persyaratan formal dengan melibatkan mafia proyek di Kementan.
Tuntutan:
1. Mendesak Kejaksaan Agung untuk secepatnya melakukan penelitian, penyelidikan serta kajian atas temuan Mafia Proyek pengadaan Hewan Di Tubuh Kementan tersebut.
2. KPK segera Tangkap Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo), Karna Memanipulasi Tender Proyek Pengadaan Hewan kepada PT yang tidak Jelas yang merugikan APBN sebesar 7 Milyar.
3. Usut Tuntas Kasus Proyek Ilegal pengadaan Hewan di Tubuh Kementerian Pertanian diantaranya, Daerah Situbondo 9 M, Di Tegal 7 M, dan di Indramayu 4,7 M.
Tebusan
1. KPK RI
2. Kejaksaan Agung RI
3. Polda Metro Jaya
4. Mabes Polri