MELANESIATIMES.COM – Gerakan Radikalisme dan Terorisme Mulai membludak akhir-akhir ini ditengah Pandemi Covid 19, Presidium GEMMI Ali Rumoma Angkat Bicara terkait Gerakan Radikalisme dan Terorisme.
Presidium GEMMI menilai bahwa Peran dan kinerja Ketua Densus 88 “Brigjen Pol Marthinus Hukom”, kurang Pekah terhadap Penanganan Gerakan Terorisme dan Radikalisme ditengah Pandemi Covid 19.
Gerakan Radikalisme dan Terorisme bukanlah suatu gerakan biasa, Namun Gerakan ini merupakan Suatu gerakan Yang sengaja dilakukan oleh Kelompok-kelompok Paham Separatis yang ingin menghancurkan Negara Indonesia.
Presidium GEMMI Ali Rumoma Menegaskan bahwa, Gerakan intoleran yang mengatas Namakan Agama, patut dideteksi oleh Pemerintah Republik Indonesia, dibawah Pengawasan Pihak Menkuham, Dan TNI Polri, agar Tidak semena-mena Pahaman seperti ini Dengan leluasa Melakukan Gerakan di Indonesia mengatas Namakan Agama Islam.
“Ali Rumoma” Menegaskan bahwa, Lembaga Densus 88 adalah satu lembaga Khusus dari Kepolisian Republik Indonesia, dengan Topoksi dan perannya untuk mengatasi Gerakan-gerakan Separatis Kekerasan Baik berbentuk Kekerasan terhadap HAM, Radikalisme, terorisme, di Indonesia, namun Peran dan Kinerjanya Kurang Memadai sehingga Gerakan Radikalisme Terorisme ini bebas Berekspresi di Indonesia.
Kepala Densus 88 “Brigjen pol Marthinus Hukom” seharusnya mengambil langkah Kongkrit agar secepatnya mengatasi Gerakan Hak Azasi Manusia, seperti Radikalisme dan Terorisme di Indonesia, Bukan hanya berani Mengeluarkan Statement semata terkait Pelanggaran HAM Radikalisme dan Terorisme.
Presidium GEMMI “Ali Rumoma” Menelaah bahwasanya didalam Penjelasan Umum PP 77 tahun 2019 Terorisme merupakan suatu kejahatan yang tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa, narnun merupakan kejahatan yang serius dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus dilakukan dengan penanganan yang serius.
Dalam melaksanakan pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah tidak hanya mengupayakan proses penegakan hukum saja, akan tetapi diperlukan juga langkah proaktif dari Pemerintah dengan melakukan upaya preventif secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian.
Presidium GEMMI menilai Bahwa Lembaga Penanganan Terorisme dan Radikalisme sangat Tumpang Tindih ditubuh Kepolisian RI, Sehingga Fungsi dan Peran BNPT sebagai Representasi Dari Lembaga Penanganan Terorisme sangat tidak Efektif, Apalagi Adanya Densus 88 yang diketuai oleh Brigjen pol Marthinus Hukom, yang Selama ini kurang Intens dalam menanggapi persoalan Terorisme di Indonesia.