Peristiwa

Dua Kapolda di Copot, PB HMI; Lalu Sanksi apa Untuk Gubernur DKI dan JABAR?

39
×

Dua Kapolda di Copot, PB HMI; Lalu Sanksi apa Untuk Gubernur DKI dan JABAR?

Sebarkan artikel ini

MELANESIATIMES.COM – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) soroti pencopotan dua Kapolda beberapa waktu lalu. Pasalnya, dua Kapolda tersebut di copot lantaran dinilai lalai dalam menjalankan penegakan protokol kesehatan di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, yang disinyalir banyaknya kerumumunan masa pasca kepulangan Imam besar Front Pembela Islam (FPI).

Melalui Bendahara Umumnya, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI-MPO) menegaskan bahwa polemik pencopotan dua kapolda beberapa waktu lalu harus di cermati secara mendalam, dan Ia pun menjelaskan lebih jauh bahwa bukan hanya aparat Kepolisian saja yang terikat dengan tanggungjawab penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

“saya rasa tanggungjawab penanganan wabah Covid-19 ini bukan hanya terikat pada aparat kepolisian semata, namun banyak stake holder lainnya yang ikut bertanggungjawab tentang hal ini, disana ada kepala daerah yang juga punya peranan penting dalam menekan angka penyebaran Covid-19 ini”. Tutur Yogi Prasetio selaku Bendahara Umum dalam keterangannya di jakarta pada Senin, (16/11/2020).

Sebelumnya terjadi kerumunan masa di beberapa wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat pasca kepulangan Imam besar FPI (HRS) ketanah air. Kerumunan terjadi dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putri dari HRS yang di gelar di sekitar Petamburan Jakarta pada tanggal 16 November 2020 yang lalu.

Yogi Prasetio pun kembali menjelaskan asal muasal banyaknya kerumunan masa di beberapa daerah tersebut, terkhusus di wilayah DKI dan Jawa Barat. Ia mempertanyakan alasan para kepala daerah tersebut memberi izin kepada pihak penyelenggara yang pasti mengundang banyak merumunan masa.

“dalam rangka menekan angka penyebaran wabah Covid-19, harusnya para kepala daerah lebih tertib dan tegas dalam memberikan izin berkerumun kepada siapapun untuk melakukan pertemuan atau iven-iven yang dapat mengundang kerumunan masa, toh sudah jelas dalam undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, disana gamblang semua aturan mainnya”. Kaya Yogi.

Dalam hal ini pula Yogi menekankan pemerintah pusat harus tegas menindak kepala-kepala daerah yang tidak tertib dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *