MELANESIATIMES.COM – Direktur Monitoring Indonesia (MI) Abdullah Kelrey angkat bicara terkait dengan aksi terhadap penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kelrey mempertanyakan sikap kelompok yang hadir melakukan aksi penolakan tersebut. Bagi dirinya, ada kelompok masyarakat yang sebetulnya tidak ingin Indonesia menjadi negara maju.
“Mereka yang aksi ini adalah kelompok-kelompok yang tidak ingin negeri ini maju,” kata Kelrey kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).
Ia menilai bahwa kehadiran UU Cipta Kerja adalah langkah konkret pemerintah untuk menghadirkan produk hukum untuk menjadikan Indonesia bisa melangkah maju ke depan.
Pun jika ada hal-hal yang perlu dikritisi, ia menilai seharusnya target utama kelompok tersebut yakni memberikan kritik dan saran yang sifatnya konstruktif bukan destruktif.
“Hadirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah langkah maju bagi negeri ini, jadi harusnya kita sebagai anak bangsa yang ingin maju serta berfikir waras harus berikan dukungan dan saran yang membangun,” ujarnya.
Dan jika seandainya harus melakukan upaya kritik di jalanan, Kelrey menilai hal itu wajar saja dilakukan oleh masyarakat di negara demokrasi seperti di Indonesia, namun tidak dengan cara-cara yang barbar.
“Aksi sah – sah saja, asal jangan anarkir dan menjaga protokol kesehatan, ini malah sebaliknya,” tegasnya.
Secara khusus, ia memberikan penilaian mengapa dirinya mendukung adanya UU Cipta Kerja. Antara lain ; ia menilai bahwa Omnibus Law ini bisa menghapus tumpang tindih regulasi, mampu mempermudah proses perizinan berusaha sehingga membuka peluang besar datangnya investor dan terbukalah lapangan kerja yang luas.
“Menghapus pungli, menghapus korupsi dan memastikan hadirnya kesejahteraan buruh dengan adanya UMR,” sebutnya.
Selain itu, banyaknya peluang penetapan pegawai tetap dan meningkatkan kualitas para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
“Mendorong lebih banyak pegawai tetap diangkat dan membuat UMKM naik kelas,” sambungnya.
Di sisi lain, Kelrey juga memandang bahwa Polisi sebagai instrumen negara untuk menegakkan hukum perlu bertindak untuk mengantisipasi gelagat beberapa kalangan yang justru ingin negara ini kacau.
“Jadi aksi yang terjadi sampai banyak fasilitas publik rusak, ini adalah cara-cara kelompok yang tidak ingin negeri ini maju. Jadi, jikalau terjadi lagi besok, maka kami harapkan pihak kepolisian tidak boleh segan-segan menindak,” tegas Kelrey.
Di samping itu, persoalan protokol kesehatan juga menjadi poin yang ingin disorotinya. Karena saat ini pemerintah dan masyarakat sedang berjibaku menanggulangi pandemi COVID-19. Namun ketika ada unjuk rasa yang sampai melanggar protokol kesehatan itu, ia nilai tindakan beberapa kelompok itu justru membuat upaya tersebut sia-sia.
“Apalagi besok mereka tidak mematuhi protokol kesehatan wajib ditindak saja, jangan pandang buluh,” tandasnya.
Terakhir, Kelrey menyarankan agar kelompok masyarakat yang tetap menolak adanya UU Cipta Kerja agar melalukan uji hukum yang konstruktif dan konstitusional di Mahkamah Konstitusi.
“Kepada kelompok-kelompok yang menolak lebih elegan dan tuntutannya agak intelek dan berkarakter sebagai warna bangsa Indonesia yang berbudaya, silahkan gugat ke Mahkamah Konstitusi,” tutupnya. [NOE]
Tidak ada komentar