Statemen Politik DPP GPM Terhadap OMNIBUSLAW Cipta Kerja (OLCK)

Melanesiatimes.com – Dalam proses biltus setuju/ menolak OLCK, GPM harus mempertimbangkan banyak aspek, baik positif (mendukung) maupun negatif (menghambat).

Bacaan Lainnya

Sebagai ormas pergerakan yang berbasis Ideologis , parameter positif/ negatif harus mengacu pada:

– Kepentingan nasional _(national interest)._
– AD/ART GPM.
– Visi GPM sebagai ormas berbasis Marhaenisme dan Ajaran-ajaran Bung Karno.

Faktor yang mendukung :

– Disetujui/ didukung DPR.
– Menyederhanakan perizinan.
– Membuka peluang investasi.
– Meningkatkan ekonomi makro.
– Menjamin kepastian hukum.

Faktor yang mengambat:

– Kondisi sosio-politik dan sosio-ekonomi tidak kondusif atau belum memungkinkan akibat pandemi dan resesi.

– Menjadi klaster baru penyebaran Covid akibat konsentrasi massa/ maraknya demo di mana-mana.
– Mentalitas birokrat dan penegak hukum kita masih sangat korup sehingga sebaik apapun UU dibuat, keluarannya tidak akan efektif.
– Resistensi masyarakat bawah/ buruh/ kaum Marhaen sangat kuat, bahkan sejak wacana OLCK pertama digulirkan April lalu.

Maka berdasarkan premis tsb, daripada situasi politik makin panas dan ekonomi makin terpuruk sehingga memicu _chaos_ nasional, maka DPP GPM meminta kepada Bapak Joko Widodo baik selaku Kepala Pemerintahan RI maupun sebagai Kepala Negara RI untuk MENUNDA PEMBERLAKUAN OMNIBUSLAW CIPTA KERJA yg telah di Sah kan oleh DPR RI melalui PERPPU.

Dan selanjutnya lebih baik
Fokus membangun perkuatan KOPERASI dan UMKM sebagai sokoguru perekonomian nasional untuk lebih diberdayakan dengan melalui gerakan “Revolusi Mental” dikobarkan!

Semarang, 8 Oktober 2020
DPP GERAKAN PEMUDA MARHAENIS ::

Ttd
Drs.Heri Satmoko, MH
Ketua Umum

Ttd
Didik Supandri,SE
Sekjen

Pos terkait